Mahasiswa Hukum UHO Sosialisasi Pembuatan Produk Hukum bagi Aparat Desa
Nyoman Andre Mahendra, telisik indonesia
Minggu, 25 Juni 2023
0 dilihat
Mahasiswa Hukum UHO tingkatkan pemahaman prosedur pengajuan dan pembuatan produk hukum di desa melalui kegiatan sosialisasi di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Nyoman Andre Mahendra/Telisik
" Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari melakukan sosialisasi pengajuan dan pembuatan produk hukum bagi aparat dan masyarakat Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Prosedur pengajuan dan pembuatan produk hukum desa sangat penting untuk diketahui masyarakat dan aparat desa. Selain aparat desa, masyarakat juga harus mengetahui bagaimana mengajukan sebuah produk hukum dan sampai dimana batas-batas kewenangan produk hukum tersebut.
Untuk itu, aparat desa dan masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur pengajuan dan pembuatan produk hukum daerah. Yang mana, undang-undang sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengajukan sebuah produk hukum yakni peraturan desa atau Perdes.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan UU Desa, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Kunjungi Telisik.id, Mahasiswa Jurnalistik UHO Kendari Bahas Responsif Media pada Gender dan Anak
"Sosialisasi perlu dilakukan untuk membantu aparat desa dan masyarakat merundingkan berbagai produk peraturan desa," ungkap Agung, koordinator lapangan kegiatan sosialisasi yang digelar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (24/6/2023).
Dia menambahkan, dengan adanya peraturan desa, dapat meminimalisir berbagai kejadian yang belum sempat dirumuskan dalam peraturan desa sebelumnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UHO Kembali Geruduk Polda Sulawesi Tenggara, Buntut Penembakan Gas Air Mata di Wilayah Kampus
Kegiatan sharing mengenai hal-hal baru seperti ini, kata Agung, perlu disesuaikan dengan keadaan desa setempat, karena ada beberapa peraturan yang perlu dimusyawarahkan secara bertahap untuk menemukan hasil yang maksimal, mengingat masing-masing desa memiliki kultur yang berbeda.
Masyarakat dan aparat Desa Lamomea mengapresiasi niat baik dari mahasiswa Hukum UHO yang sudah jeli melihat permasalahan di desa dengan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Perdes.
"Selaku pemerintah desa, kami akan menindaklanjuti apa yang sudah kami dapatkan dalam kegiatan sosialisasi ini," ucap Ketua BPD Desa Lamomea, Ahmad Nur Hasan. (B)
Penulis : Nyoman Andre Mahendra
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS