Diduga Penggalian Jalan Tanpa Izin, PT KDI Dilapor ke Polda Sultra
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 03 Mei 2022
0 dilihat
Nampak penggalian jalan PT KDI yang melintasi Desa Matarape-Lameruru. Foto: Ist
" PT KDI diduga melakukan penggalian jalan yang melintasi Matarape-Lameruru tanpa izin warga sekitar "
KENDARI, TELISIK ID - PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Diduga melakukan penggalian jalan yang melintasi Matarape-Lameruru tanpa izin warga sekitar. Penggalian jalan tersebut diperkirakan sudah satu Minggu berlangsung.
Sehingga dampak dari penggalian jalan umum yang digali tersebut tidak bisa dilalui seperti biasanya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Matarape, Karman S, usai melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan umum tersebut, Selasa (3/5/2022).
"Sekitar satu Minggu yang lalu PT KDI ini melakukan aktivitas penggalian di jalan yang melintasi Matarape-Lameruru sebanyak tiga kali. Tanpa permisi terhadap masyarakat setempat, PT KDI tersebut langsung main garap jalan masyarakat untuk hauling aktivitasnya sehingga mengakibatkan jalan itu rusak," ujar Karman.
Lebih lanjut, Karman menjelaskan, perlu diketahui bersama, jalan yang digali PT KDI tersebut merupakan jalan fasilitas umum yang biasa juga dipakai warga Matarape. Jalan yang digali oleh PT KDI itu merupakan jalan yang digunakan oleh masyarakat untuk aktivitasnya sehari-harinya, baik untuk perekonomian maupun aktivitas itu sendiri.
"Jadi, atas penggalian jalan houling yang juga menjadi jalan aktivitas masyarakat tersebut mengakibatkan semua masyarakat Desa Matarape menjadi terhambat. Yang paling utama yaitu soal perekonomian, karena banyak warga Desa Matarape memperoleh perekonomian dengan cara menjual bahan pangan miliknya kepada perusahaan-perusahaan dengan melalui jalan tersebut. Kemudian selain hal tersebut, suda ada masyarakat yang jatuh korban mengalami kecelakaan akibat penggalian jalan yang digali oleh PT KDI tersebut," terang Karman
Baca Juga: Ditinggal Salat Id, Satu Rumah di Muna Ludes Terbakar
Lanjut Karman mengatakan, atas kejadian tersebut, saya yang mewakili masyarakat yang notabene menggunakan jalan tersebut merasa keberatan, karena tidak ada pertanggung jawaban dari pihak PT KDI atas aktivitas penggalian jalan hauling tersebut. Sehingga kami hari ini melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan yang biasa kami gunakan ini.
"Hari ini, mewakili masyarakat Desa Matarape resmi melaporkan PT KDI atas dugaan pengrusakan fasilitas jalan umum di Desa Matarape," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Berita Bohong, PT Tiran Laporkan Direktur KDI ke Polda Sultra
"Kami heran dengan aktivitas PT KDI ini, tanpa permisi, langsung main gali kiri kanan yang ada di desa kami. Maunya sampaikan dulu kepada Pemerintah Desa Matarape, baru beraktivitas," paparnya.
Pasalnya yang digali itu merupakan jalan satu-satunya paling dekat dilalui warga ketika beraktivitas ke tempat kerja, maupun ke pasar. Kemudian juga, jalan itu merupakan jalan turun-temurun yang sudah ada di Desa Matarape, bahkan sebelum aktivitas pertambangan, jalan tersebut sudah ada.
"Ini tidak ada sama sekali penyampaian PT KDI, langsung main gali. Lebih ironis lagi bahwa PT KDI tidak membebaskan lahan tersebut, yang merupakan milik masyrakat. PT KDI Merampas hak milik rakyat. Ini kan tidak elok. Olehnya itu hari ini kami melaporkan di Polda Sultra, dengan harapan dapat diatensi," terang Karman menambahkan. (C)
Reporter: Kardin