7 Pelaku dan 24 Motor Curian Diamankan Polsek Poasia
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 28 November 2023
0 dilihat
Barang bukti, motor berjumlah 24 unit, berhasil diamankan bersama 7 pelaku curanmor. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Tujuh pelaku, termasuk SM (26), AUA (21), dan IAS (25), berakhir di tahanan Polsekta Poasia karena terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak tujuh pelaku, termasuk SM (26), AUA (21), dan IAS (25), berakhir di tahanan Polsekta Poasia karena terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk datang mengeceknya langsung di Polsek Poasia.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Kendari dan Polsek Poasia pada Selasa (28/11/2023) pukul 10.00 Wita di depan kantor Polsek Poasia. Para pelaku dihadirkan bersama 24 motor hasil curian yang berhasil diamankan setelah adanya laporan polisi dan upaya pengembangan kasus oleh tim penegak hukum.
Wakapolres Kendari AKBP Saiful Mustofa menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan 24 kendaraan hasil curian, dari laporan polisi yang diterima. Tim yang dibentuk kemudian melakukan pengembangan kasus.
Modus operasi para pelaku melibatkan empat orang yang menggunakan mobil untuk mengambil kendaraan di lokasi kejadian. Salah seorang pelaku, SM, merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Wakapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang mengecek tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara Berhasil Bekuk 3 Spesialis Curanmor di Kota Kendari
Kapolsekta Kendari AKP Jumiran menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (19/11/2023) pukul 11.00 Wita di Jalan Banteng Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Unit Operasional Polsek Poasia mendapat informasi dari masyarakat tentang pencurian sepeda motor. Setelah penyelidikan intensif, pada pukul 13.25 Wita, pelaku AT alias APN ditangkap di Jalan Mayjend S. Parman Nomor 25 Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur Usai Digerebek Puluhan Ojol di Kendari
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.10 Wita, pelaku lainnya, APN, berhasil diamankan di sebuah kos di Kelurahan Watu-Watu. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih turut disita.
Pelaku SM, saat ditanya, tidak memberikan keterangan apapun dan hanya tertunduk lesu. Sementara Sapirudin, salah seorang korban pencurian, datang ke Polsek Poasia untuk mengambil motornya sesuai dengan STNK yang ia bawa, sambil mengungkapkan rasa syukurnya atas penangkapan pelaku.
Keberhasilan Polsek Poasia dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melawan tindak kriminal. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS