7 Terduga Maling Buah Kelapa Sawit di Konawe Tertangkap

Aris Syam, telisik indonesia
Rabu, 20 April 2022
0 dilihat
7 Terduga Maling Buah Kelapa Sawit di Konawe Tertangkap
Barang bukti berupa dua unit dump truk yang memuat buah kelapa sawit diamankan Polres Konawe. Foto: Ist

" Polres Konawe berhasil mengamankan 7 tersangka dugaan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit beberapa pekan lalu "

KONAWE,TELISIK.ID - Polres Konawe berhasil mengamankan 7 tersangka dugaan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit beberapa pekan lalu.

Diketahui, ke tujuh tersangka itu bernisial MS, RS, AS, TS, AT, MM dan IK yang secara bersama-sama mengambil buah kelapa sawit milik PT Utama Agrindo Mas (UAM) di Desa Lawonua, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, jika tersangka inisial MS dan lainnya ini memanen dan atau memungut hasil perkebunan kelapa sawit secara tidak sah atau melawan hukum, mengambil buah kelapa sawit di area lahan perkebunan inti perusahaan PT UAM.

Untuk menjalankan aksinya, kata Jacub, para tersangka ini menggunakan 2 unit mobil dump truck untuk mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curiannya tersebut.

"Dan selanjutnya akan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS)," kata Jacub, Rabu (20/4/2022).

Namun sebelum dijual buah kelapa sawit hasil curiannya tersebut, pihak Polres Konawe telah berhasil lebih dulu mengamankan mobil beserta buah kelapa sawit yang diangkutnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Penganiaya Bocah Diamankan Propam Polres Baubau

"Setelah kami mendapatkan laporan dari pihak PT UAM, kemudian kami langsung tindaklanjuti laporan itu, dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya," jelasnya.

Lebih lanjut kata Jacub, setelah menjalankan proses penyidikan mendalam terhadap ke tujuh pelaku tersebut, pihaknya menetapkan penahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 April 2022 sampai 3 Mei 2022.

Baca Juga: Pencari Madu Hutan di Kupang Ditemukan Tewas, Ini Penyebabnya

"Jadi kita tahan ada 5 pelaku, sementara insial MS dan MM tidak dilakukan penahanan, karena faktor kesehatan dan usia," jelasnya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana.

"Motifnya karena faktor sosial ekonomi," pungkasnya. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin

Baca Juga