Keroyok Seorang Warga, Ipar Bupati Busel Diancam 5 Tahun Penjara

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 10 Mei 2022
0 dilihat
Keroyok Seorang Warga, Ipar Bupati Busel Diancam 5 Tahun Penjara
Korban La Hazalu (tengah) ketika dipapah kerabatnya. Foto: Ist.

" Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari raya Idul Fitri. Saat itu, warga setempat merayakan hari besar umat Islam dengan menggelar acara joget menggunakan sound system di depan kantor desa "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sejatinya hari raya Idul Fitri adalah momen bagi umat Islam untuk saling memaafkan. Namun tidak bagi tiga warga Desa Kapoa, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan.

Ketiga warga ini terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran mengeroyok La Hazalu (48), yang juga warga desa setempat.

Tiga warga Kapoa tersebut adalah La Ode Gani, Marsin alias La Moko dan Ibeng alias La Karai. Untuk diketahui, La Gani adalah adik ipar Bupati Busel, La Ode Arusani.

Kepada Telisik.id, La Hazali menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari raya Idul Fitri. Saat itu, warga setempat merayakan hari besar umat Islam dengan menggelar acara joget menggunakan sound system di depan kantor desa.

Tak ingin bergabung dengan warga lainnya, korban kemudian pulang ke rumah dan membunyikan sound system miliknya. Namun sikap itu mendapat teguran dari warga.

Tak terima dengan teguran itu, ia kemudian kembali datang ke lokasi joget meminta agar acara dihentikan.

"Tapi datang mi La Gani (salah satu pelaku). Disitu dia langsung pukul saya. Tapi saya sempat tangkis. Tidak tahu kenapa akhirnya La Gani ini dia jatuh. Apalagi saat itu dia juga masih gendong anaknya," tuturnya.

Melihat La Gani terjatuh, pelaku lainnya yakni Marsin alias La Moko dan Ibeng, datang menghampiri dan langsung memukul korban. Aksi pengeroyokan pun tak terhindarkan.

Baca Juga: Kantor Dinas Sosial Konawe Dibobol Maling, Barang Elektronik hingga Tabung Gas Dicuri

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian pipi dan hidung. Bahkan korban sempat muntah darah.

"Kepala desa sempat datang merelai aksi pengeroyokan itu. Namun Pak Kades itu malah dibentak dengan bahasa kasar," tambahnya.

Tak terima dengan itu, korban kemudian melaporkan ketiga pelaku di Polsek Kadatua. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut telah dilimpahkan di Polres Baubau.

"Salah satu saksi kami adalah kepala desa yang menyaksikan langsung kejadian itu," imbuhnya.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo S.IK membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/03/V/2022/Sultra/Res.Baubau/Sek. Kadatua, tertanggal 04 Mei 2022.

Baca Juga: Sempat Kabur Usai Terlibat Kecelakaan, Seorang Pengemudi Terus Dicari Polisi

"Benar bahwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekitar jam 21 00 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh terlapor lelaki La Gani Cs dengan cara memukul muka korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kosong di kepal. Selanjutnya datang teman pelaku yakni, La Moko dan La Karai memukul muka korban dan badan korban secara berulang kali," tulis AKBP Erwin Pratomo melalui WhatsApp.

Bahkan pada saat korban sudah dipisahkan, lanjutnya, salah satu pelaku masih sempat memukul muka dan kepala korban secara berulang kali dengan tangan dikepal.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian muka serta hidung dan mulut mengeluarkan darah. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga