8 Saksi Dihadirkan JPU di Persidangan Dua Warga Torobulu vs PT WIN

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Rabu, 24 Juli 2024
0 dilihat
8 Saksi Dihadirkan JPU di Persidangan Dua Warga Torobulu vs PT WIN
Tampak delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Andoolo Konsel. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Dua warga Torobulu kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terjadi di Desa Torobulu, Konawe Selatan "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dua warga Torobulu kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terjadi di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.

Persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo kali ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/7/2024) pagi. Saksi yang dihadirkan sebanyak delapan (8) orang, sebagai berikut:

Baca Juga: Humas PT WIN Dicecar Hakim Soal Dugaan Dampak Lingkungan dari Aktivitas Tambang di Konawe Selatan

1. Muhammad Nurman Djalani (Karyawan PT. WIN)

2. Abdul Jaelani (Karyawan PT. WIN)

3. Darman Antoni (Wiraswasta)

4. Rasyid (Karyawan PT. WIN)

5. Kasman Ruddin (Karyawan PT. WIN)

6. Aepudin (Wiraswasta)

7. Rusli (Wiraswasta)

8. Sardiansyah DG Lala (Karyawan PT. WIN).

Selain 8 saksi, tampak hadir dalam persidangan, dua terdakwa bersama penasehat hukumnya.

Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkapkan sejauh mana peran terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dalam upaya menghalang-halangi aktivitas tambang PT. WIN.

Baca Juga: Putusan Sela PN Andoolo Konawe Selatan Tolak Keberatan Dua Warga Torobulu

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap delapan (8) orang saksi, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 24 Juli 2024.

Persidangan pemeriksaan saksi dimulai pukul 10:00 pagi hingga pukul 23:00 Wita. Dua terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin sempat membantah pernyataan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Diberitakan sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin kini menjadi terdakwa setelah diduga menghalang-halangi aktivitas penambangan PT. WIN di Torobulu, Konawe Selatan. Pasalnya, kedua terdakwa bersama warga lainnya melakukan aksi unjuk rasa memprotes aktivitas PT. WIN yang dianggap merusak lingkungan dan bahkan menyerobot tanah dan kebun milik warga. Keduanya lalu dilaporkan ke Polda Sultra, kemudian dijadikan tersangka. (C)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga