KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dua warga Torobulu kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terjadi di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.

Persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo kali ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/7/2024) pagi. Saksi yang dihadirkan sebanyak delapan (8) orang, sebagai berikut:

Baca Juga: Humas PT WIN Dicecar Hakim Soal Dugaan Dampak Lingkungan dari Aktivitas Tambang di Konawe Selatan

1. Muhammad Nurman Djalani (Karyawan PT. WIN)

2. Abdul Jaelani (Karyawan PT. WIN)