Perda LKPJ Bupati Muna Barat Diharapkan Makin Berkualitas
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 27 Juli 2022
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat saat membahas tentang peraturan daerah LKPJ di hadapan anggota legislatif dan OPD lingkup Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, berharap Perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati yang dihasilkan oleh DPRD, semakin berkualitas "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, berharap perda laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati yang dihasilkan oleh DPRD, semakin berkualitas.
Untuk tujuan itu, digelar bimtek yang diikuti anggota legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Muna Barat.
Bahri menyampaikan bahwa dalam pembahasan Peraturan Daerah LKPJ ini, ada beberapa subtansi yang menjadi tugas DPRD, bukan hanya mengejar persetujuan, melainkan subtansi yang akan dicapai ialah menguji kesesuaian antara peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD.
Kemudian tugas DPRD menguji kesesuaian pertanggungjawaban pembahasan APBD dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahri mengatakan, jangan memandang ia sebagai Pj Bupati Muna Barat, melainkan sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Kemendagri, sehingga ia mengharapkan agar DPRD Muna Barat dapat lebih berkualitas, ini juga bukan konteks dalam mencari kesalahan, tetapi dengan tujuan agar peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas.
Baca Juga: Proyek Pengadaan Lahan RSUD Buton Selatan Masuk Pulbaket
"Agar bapak dan ibu menggunakan hak dan tugas DPRD untuk menghasilkan perda pertanggungjawaban yang lebih berkualitas," tuturnya, Rabu (27/7/2022).
Direktur Perencanaan Keuangan Kemendagri ini menjelaskan, dalam rancangan perda pertanggungjawaban APBD, paling lambat DPRD sampaikan dalam jangka enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan waktu pembahasan hanya satu bulan.
Selanjutnya dia menyebut bukan untuk menggurui anggota legislatif, namun ia berharap DPRD memahami struktur dari APBD.
"Struktur APBD itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan, ini bukan menggurui tetapi DPRD harus menguasai struktur APBD ini," tambahnya.
Baca Juga: Lewat Pendampingan Terpadu, BKKBN Komitmen Wujudkan Percepatan Penurunan Stunting di Sultra
Kemudian dalam struktur itu ada beberapa item yang dipaparkan secara detail oleh Pj Bupati Muna Barat. Dalam pendapatan ada beberapa item, yakni ada pendapatan asli daerah, transfer, dan penghasilan lainnya yang sah. Kemudian dalam belanja ada beberpa item juga yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
Sejalan dengan itu, Ketua DPRD Muna Barat, Wa Ode Siti Sariani Ilaihi, menyampaikan terima kasih sebab Direktur Perencanaan Keuangan Kemendagri telah memberikan beberapa pemahaman terhadap anggota legislatif beserta para OPD. Ia berharap ke depannya terjalin kerja sama yang baik antar DPRD serta OPD.
"Saya berharap agar DPRD dapat bekerja sama dengan baik bersama OPD," singkatnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali