Putusan Sela PN Andoolo Konawe Selatan Tolak Keberatan Dua Warga Torobulu

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Sabtu, 20 Juli 2024
0 dilihat
Putusan Sela PN Andoolo Konawe Selatan Tolak Keberatan Dua Warga Torobulu
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel, dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Majelis Hakim PN Andoolo Konawe Selatan dalam putusan sela menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin tidak dapat diterima "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Terdakwa dalam perkara dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Andi Firmansyah dan Haslilin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan (Konsel), Jumat (19/7/2024) siang.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin tidak dapat diterima.

Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti atau alat bukti lainnya di persidangan.

Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Andi Firmansyah menuturkan, pandangan majelis hakim sudah benar.  

Baca Juga: Dua Warga Torobulu Minta Dibebaskan dari Status Tersangka Saat Sidang Eksepsi

"Disadari ada kekurangan dari kami sebagai bentuk kelalaian, namun tidak menjadikan surutnya semangat perjuangan ini,” tuturnya.

Terdakwa lainnya, Haslilin mengatakan, apapun pertimbangan majelis hakim patut dihormati. Namun semangat menuju keadilan itu tetap akan diupayakan untuk digapai.

Baca Juga: Sidang Perdana Warga Torobulu Diwarnai Aksi Penolakan Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM

Penasehat hukum tim Advokasi Masyarakat Torobulu Sadam Husein menjelaskan, terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal 162 UU Minerba. Kedua terdakwa didakwa menghalangi aktivitas penambangan PT WIN.

Bersama warga Torobulu lainnya, kedua terdakwa melakukan aksi protes atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT WIN di Torobulu, hingga dilaporkan ke Polda oleh PT WIN, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga