Ada Dua Kondisi Anda Harus Mandi Wajib, Ini Penjelasannya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 23 Desember 2020
0 dilihat
Ada Dua Kondisi Anda Harus Mandi Wajib, Ini Penjelasannya
Ada kondisi tertentu yang mewajibkan seseorang harus menyucikan dirinya dengan cara mandi. Foto: Repro detik.com

" Lantas, apa saja kondisi yang dialami sehingga seseorang harus menyucikan dirinya atau mandi wajib alias janabah? Berikut penjelasan Pengasuh Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin. "

KENDARI, TELISIK.ID - Apabila seseorang telah akil balig, maka dia harus memperhatikan kesucian dirinya. Sebab, jika ia mengerjakan satu ibadah mahdah dalam keadaan tidak suci, maka tak ada pahala baginya, bahkan bisa masuk dalam keharaman.

Lantas, apa saja kondisi yang dialami sehingga seseorang harus menyucikan dirinya atau mandi wajib alias janabah? Berikut penjelasan Pengasuh Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin.

Menurut Ustadz Mahyuddin, Al-janâbah secara bahasa: jauh. Kata ini digunakan untuk “mani yang terpancar” sebagaimana digunakan pula untuk “jimak” dan “bertemunya dua khitan”.

Junub: tidak suci, karena jauh dari salat selama dalam keadaan itu; lafal ini sama-sama digunakan untuk bentuk maskulina dan feminina, juga bentuk tunggal dan plural.

"Sebab-sebab janabah ada dua perkara, masing-masingnya mewajibkan mandi. Oleh karena itu, kami akan merincikan pembahasan tentang keduanya disertai penjelasan hukum-hukum janabah," katanya, belum lama ini.

Sebab pertama jababah: jimak.

Ini merupakan hubungan seksual antara pria dan wanita, yaitu masuknya kepala penis ke dalam vagina sehingga terjadilah janabah dari keduanya dan wajib mandi.

Ini berdasarkan firman-Nya Ta’ala, "dan jika kalian junub maka bersucilah …" (Al-Mâ`idah: 6)

Baca juga: Mimpi Bertemu Nabi Muhammad SAW, Ini Penjelasannya

Juga berdasarkan riwayat Aisyah RA, sesungguhnya Nabi Saw bersabda, “Apabila telah bertemu dua khitan, wajiblah mandi kendati tidak menimbulkan ejakulasi.”

Bertemunya dua khitan terjadi dengan masuknya kepala penis ke dalam vagina dan mewajibkan mandi terhadap pria juga wanita; keduanya dalam sebab ini sama karena berserikat di dalamnya.

Wajib mandi dengan masuknya kepala penis walaupun tanpa maksud, penis lumpuh, atau tidak mengalami ereksi, maupun masuknya kadar kepala penis (jika terpotong) ke dalam vagina meskipun bukan sesuatu yang biasanya menimbulkan syahwat, seperti binatang, mayat, atau dubur (kendati memasukkannya disertai pelapis).

Sebab kedua janabah: keluarnya mani.

Sesungguhnya keluarnya mani mewajibkan mandi terhadap pria dan wanita, baik keluar dalam keadaan tidur atau dalam keadaan terjaga, karena jimak atau karena mimpi, karena memain-mainkan, melihat, memikirkan, maupun tanpa sebab.

Ini berdasarkan riwayat  Abû Sa’îd al-Khudri RA, sesungguhnya Nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak lain karena air.”

Juga diriwayatkan oleh Umm Salamah RA, dia berkata, “Datanglah Umm Sulaym, istri Abû Thalhah, kepada Nabi Saw, lalu berkata, “Wahai Rasululllah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap perkara haqq. Apakah terhadap wanita ada kewajiban mandi jika dia bermimpi?” Beliau bersabda, “Ya, jika dia melihat air.”

Jika seseorang bermimpi dan tidak melihat air, atau ragu keluarnya dan tidak melihatnya, tidaklah itu mengharuskannya mandi; jika melihat mani dan tidak mengingat mimpi, itu mewajibkannya mandi.

Ini berdasarkan riwayat Aisyah RA, sesungguhnya Nabi SAW ditanya tentang seseorang yang mendapati ada yang basah sedangkan dia tidak mengingat mimpi, beliau bersabda, “Dia mandi”;

Dan tentang seseorang yang bermimpi tetapi tidak mendapati ada yang basah, beliau bersabda, “Tidak ada mandi atasnya.”

Baca juga: Membunuh Orang Tak Berdosa Bentuk Kemungkaran Besar

Apabila dia melihat mani di tempat tidur yang tidak ada orang lain yang tidur  di sana selain dirinya, wajib atasnya mandi dan mengulangi salat sejak waktu terakhir dia tidur di sana.

Apabila dia melihat mani di tempat tidur yang dia tidur di sana, juga orang lain, itu tidak mengharuskannya mandi; sebab, mandi tidak menjadi wajib karena adanya ragu, tetapi lebih utama baginya untuk mandi.

Mani dinamakan mani karena dituangkan, yakni dicurahkan. Mani bisa dikenali dengan keluarnya melalui dorongan-dorongan, berwarna putih kental.

Allah Ta’ala berfirman, “Dia diciptakan dari air yang memancar.” (Ath-Thâriq: 6)

Atau adanya rasa nikmat dengan keluarnya, disertai dengan melemasnya penis dan padamnya syahwat setelahnya kendati tidak memancar karena sedikitnya (walau setetes) atau keluar disertai warna darah karena banyaknya jimak. Baunya seperti aroma adonan beragi jika masih basah atau aroma putih telur ketika kering.

Tetap wajib mandi meskipun yang bersangkutan tidak merasakan kenikmatan atau tidak memancar (seperti ketika keluar darinya usai mandi), sama saja dalam hal itu pria dan wanita. Tidak disyaratkan terkumpulnya karakteristik-karakteristik itu; cukup satu saja. Jika tidak ada seluruh karakteristik tersebut maka tidak ada mandi atasnya karena itu bukanlah mani. Telah dikemukakan bahwa mani itu suci. Mani wanita agak kekuningan, tipis, terkadang agak putih.

Wajib mandi karena jimak dan keluarnya mani di mana dalam kondisi itu, yang bersangkutan mengalami kelelahan, keletihan, rasa lemas, dan penat. Disyariatkannya mandi dapat mengembalikan kepadanya kekuatannya.

Mandi dapat menghilangkan rasa malas dari tubuh, memperbarui kebugaran, mengembalikan vitalitas, dan memberikan energi untuk tetap fit beraktivitas. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga