Adik Wakil Wali Kota Kendari Jabat Dirut PDAM Tirto Anoa, Tagihan Utang Pajak Miliaran Rupiah
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 08 Agustus 2025
0 dilihat
PDAM Tirto Anoa Kendari memiliki utang pajak air permukaan (PAP) miliaran rupiah sejak tahun 2005 hingga 2025. Foto: Hamlin/Telisik
" Supriyaman, adik Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, telah dilantik jadi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Anoa Kendari pada Rabu (30/7/2025) lalu dan kini dihadapkan tagihan utang miliaran rupiah "

KENDARI, TELISIK.ID – Supriyaman, adik Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, telah dilantik jadi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Anoa Kendari pada Rabu (30/7/2025) lalu dan kini dihadapkan tagihan utang miliaran rupiah.
Sejak menduduki jabatan baru, Supriyaman tidak bisa langsung bekerja yang biasa-biasa saja. Ia disambut dengan tantangan besar yaitu melunasi utang PDAM Tirto Anoa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Diketahui utang tersebut berasal dari tagihan pajak air permukaan (PAP) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra yang belum terbayarkan.
Baca Juga: UMW Kendari Bentuk Sentra HAKI, Permudah Pengurusan Hak Cipta dan Paten
Menurut Kasubid Pelayanan Pajak Bapenda Sultra, Sivti Mas, badan usaha milik Pemerintah Kota Kendari itu menunggak PAP sejak tahun 2005 silam yang hingga saat ini nominalnya mencapai Rp 1.095.927.000.
"Jadi tunggakannya sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dan PDAM Tirto Anoa melakukan pembayaran secara cicil," ujar Sivti di Kantor Bapenda Sultra, Jumat (8/8/2025).
Menurut Sivti, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak Bapenda Sultra telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Baca Juga: Profil Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Kena OTT KPK di Rujab Terkait Dana PEN
"Pembayaran secara cicil sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilakukan pada kejaksaan pada saat itu. Karena kan pada saat itu kami meminta bantuan hukum pada kejaksaan untuk menagih PDAM," jelas Sivti.
Sivti juga menjelaskan bahwa PDAM Tirto Anoa dibebankan sanksi administrasi berupa denda 1 persen dari tagihan pokok, namun Sivti belum merinci nominal denda yang harus dibayarkan.
"Dendanya kami belum hitung lagi. Karena kan dia bayarnya secara mengansur toh," pungkas Sivti. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS