Agar Tarif Tak Naik, Begini Cara Turunkan Daya Listrik PLN

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Minggu, 03 Juli 2022
0 dilihat
Agar Tarif Tak Naik, Begini Cara Turunkan Daya Listrik PLN
Tarif listrik resmi naik pada 1 Juli 2022. Namun, pelanggan yang keberatan bisa mengajukan penurunan daya listrik. Foto: Repro Sindonews.com

" Pelanggan PLN merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik, PT PLN (Persero) mengizinkan untuk mengajukan turun daya listrik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tarif listrik resmi mengalami kenaikkan pada 1 Juli 2022 lalu. Kenaikan listrik tersebut dibebankan kepada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pelanggan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Meski begitu, apabila pelanggan PLN merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik, PT PLN (Persero) mengizinkan untuk mengajukan turun daya listrik.

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa penurunan daya ini bisa dilakukan karena hal ini merupakan hak dari masing – masing pelanggan listrik PLN.

Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik bertujuan untuk memberikan keadilan di masyarakat. Dengan kebijakan kanaikan tarif listrik tersebut, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai kondisi ekonominya.  "Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Selanjutnya dermawan mengatakan, penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik. Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat. Nantinya, PLN akan memfasilitasi dan membantu proses penurunan daya listrik pelanggan.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Dikutip dari Detik.com, adapun syarat yang perlu disiapkan pelanggan untuk penurunan daya listrik ke PLN adalah sebagai berikut:

  1. Nomor ID Pelanggan/Rekening
  2. Detail Alamat Lengkap
  3. Nomor telepon yang bisa dihubungi
  4. Nomor Identitas KTP

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan, untuk bisa mengajukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus sudah menyelesaikan semua tagihan listrik.

Diah menambahkan untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP pelanggan, terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu pada Sabtu (2/7/2022) kemarin, layanan perubahan daya listrik seperti penurunan daya listrik juga bisa diakses melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga: ASN Cek Rekening Sekarang, Gaji ke-13 Sudah Cair Rp 8,8 Triliun

Aplikasi PLN Mobile bisa diunduh melalui App Store dan Play Store. Nantinya, pelanggan akan diarahkan untuk melakukan cara pengajuan perubahan daya listrik tersebut.

Adapun untuk menurunkan daya listrik dikenakan biaya. Besaran biaya penurunan daya listrik, akan berbeda-beda bagi setiap pelanggan karena ada hal yang perlu diperhitungkan.

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei kebutuhan material dan jasa untuk penurunan daya sesuai kebutuhan pelanggan," ungkap Diah. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga