Ahli Waris Lahan Curiga Plang Milik Pemkot Medan di Jalan Flamboyan 2 Menyalahi, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 20 Oktober 2023
0 dilihat
Ahli Waris Lahan Curiga Plang Milik Pemkot Medan di Jalan Flamboyan 2 Menyalahi, Ini Sebabnya
Tim kuasa hukum bersama ahli waris lahan di Jalan Flamboyan 2 Medan memberikan penjelasan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Pemerintah Kota Medan memasang plang di atas lahan yang diusahai dan dikuasai oleh ahli waris dari Almarhumah Teridah Boru Barus yang berada di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan "

MEDAN, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Medan memasang plang di atas lahan yang diusahai dan dikuasai oleh ahli waris dari Almarhumah Teridah Boru Barus yang berada di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dugaan muncul, plang itu tidak diketahui oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan bisa jadi salah objek.

Kuasa hukum ahli waris, Henry Rianto Hartono Pakpahan mengaku akan mengawal perkara dari kliennya.

"Jadi, klien saya ini adalah ahli waris dari Teridah Boru Barus. Yaitu Rista Boru Tarigan dan Cermin Boru Tarigan," ucapnya kepada Telisik.id, Jumat (20/10/2023) siang.

Menurut kuasa hukum, plang milik Pemerintah Kota Medan ini diduga tidak diketahui oleh Wali Kota yaitu Bobby Nasution. Dugaan muncul, ada peran mafia tanah.

Baca Juga: Kelompok Tani Bantah Rusak Patok Batas Lahan Perumahan USU, Polisi Diminta Profesional

"Jadi, saya sudah bertemu dengan Camat Medan Tuntungan. Saya bertemu dengan Pak Camat dan Pak Camat menunjukkan surat HPL nomor 1 itu. Tapi saat saya minta foto copy dokumen itu tidak diberikannya. Kalau alas hak klien kami ini sudah jelas ada dan sudah kami berikan kepada mereka (Pemerintah Kota Medan," tambahnya.

Kemudian, pengacara ini juga heran, mengapa hanya di lahan milik Rista dan Cermin Boru Tarigan yang dipasang plang. Sedangkan, berdekatan dengan lahan itu ada lahan milik orang lain.

"Kenapa hanya lahan klien kami saya yang dipasang plang. Di dekat lahan kami ini ada lahan milik pensiunan PTPN dan milik AK Harusnya semuanya dipasang plang. Saya sampaikan itu kepada Pak Camat, tapi Pak Camat diam," tuturnya.

Selanjutnya, kuasa hukum juga heran dengan perilaku yang tunjukkan oleh Pemerintah Kota Medan. Sebab, mereka memasang plang di atas lahan yang diusahai warga tanpa meminta izin.

"Mereka tidak ada berkomunikasi kepada ahli waris. Padahal, ahli waris ini memiliki dokumen yang sah untuk menguasai dan mengusahai lahan itu," kata Henry Pakpahan.

Selain itu, dalam plang yang didirikan oleh Pemerintah Kota Medan tertulis lahan seluas 265.135 m atau 26,5 hektare  Sedangkan lahan yang dikuasai dan diusahai oleh Rista Boru Tarigan dan Cermin Boru Tarigan hanya 3,1 hektare.

"Jadi, kami menduga ini tidak diketahui oleh Wali Kota Medan atau plang itu salah objek. Makanya, kami berharap agar bisa bertemu dengan Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution untuk menjelaskan kepemilikan lahan ini," ucapnya.

Kemudian, pengacara ini mengaku akan melakukan upaya hukum dengan adanya plang dari Pemerintah Kota Medan ini.

"Saya sudah pesan dengan Bapak Camat. Tolong jangan diserobot lahan ini, jika memang Pemerintah Kota Medan memiliki lahan ini, tunjukkan dokumennya," terangnya.

Sedangkan Rista Boru Tarigan mengaku kecewa dengan Wali Kota Medan. Seharusnya kepada daerah mensejahterakan rakyat.

"Bapak Bobby, tolong kami jangan ditindak seperti ini. Kami ini masyarakat dan harusnya dilayani," ungkapnya.

Rista sempat ingin menumbangkan plang milik Pemerintah Kota Medan ini. Tapi akhirnya aksi itu ditahannya.

"Jadi, kami ingin bertemu dengan Wali Kota Medan. Kemarin kami diundang Pemerintah Kota Medan, tapi akhirnya hanya bertemu dengan bidang aset. Kami juga kecewa dengan Wali Kota Medan," tambahnya.

Wanita berusia 73 tahun ini mengaku, lahan itu milik almarhuma orang tuanya yang didapat setelah melawan penjajah.

"Dari dahulu kami usahai dan kuasai, tapi mengapa jaman Wali Kotanya Bobby Nasution. Bisa muncul surat atas nama Pemerintah Kota Medan. Inikan sangat janggal. Kami adalah ahli waris lahan ini," terangnya.

Baca Juga: 3 Guru SMAN 1 Dolok Panribuan Dimutasi Sepihak Dituduh Provokator, Ngadu ke Ombudsman

Informasi yang dihimpun, ahli waris memiliki alas hak SK Bupati tahun 1974 dan diterangkan dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2002.

Sedangkan Pemerintah Kota Medan berdasarkan sertifikat hak pengelolaan nomor 1 tahun 1990. Lahan itu juga rencananya akan dibangun masjid.

Terpisah, Camat Medan Tuntungan, Hendra Sitanggang ketika dikonfirmasi membenarkan, plang itu milik Pemerintah Kota Medan.

"Itu milik Pemerintah Kota Medan," ucapnya.

Akan tetapi, ketika dipertanyakan apakah pemasangan dan keberadaan plang itu diketahui oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Mendengar itu, camat memilih bungkam dan mematikan sambungan selularnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga