AJI Kendari Geruduk Polda Sulawesi Tenggara Kecam Kriminalisasi Jurnalis

Rasmin Jaya, telisik indonesia
Senin, 27 Maret 2023
0 dilihat
AJI Kendari Geruduk Polda Sulawesi Tenggara Kecam Kriminalisasi Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Kecam Polres Baubau yang diduga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis. Foto: Rasmin Jaya/Telisik

" Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Sulawesi Tenggara, Senin (27/3/2023).

Mereka mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya.

Polres Baubau melayangkan surat pemanggilan permintaan keterangan terhadap Risno dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim dan pemanggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) atas laporan developer perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Risno Mawandili dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul "Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam, Dibunuh Kalau Lapor Polisi" dan Rheymeldi menulis berita dengan judul "Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?".

Koordinator aksi yang juga Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, La Ode Kasman, menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Tribunnews Sultra merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara juga di Indonesia.

Baca Juga: AJI Kendari Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Seberat-beratnya

Hal yang dilakukan oleh Kapolres Baubau menggunakan Undang-Undang (UU) No 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalis, dinilai langkah yang keliru.

"Kami yakin Kapolres Baubau tidak paham  prosedur kerja jurnalis. Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk membina Kapolres Baubau," ujarnya, Senin (27/3/2023).

Penyelesaian segala sengketa pers harusnya merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi dalam pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

"Kami bekerja karena kebebasan dan kemerdekaan berpendapat, karena setiap warga negara dijamin oleh undang-undang," tegasnya.

Ia mengingatkan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menegur bawahannya dalam hal ini Kapolres Baubau.

Tak hanya itu, Ia juga mengharapkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi mengingat pers sebagai pilar demokrasi yang keempat dan sebagai profesi publik yang ruang lingkup kerjanya berdasarkan asas demokrasi dan Undang-Undang Pers.

Sekretaris AJI Kendari, Ramadhan, mengatakan agar Kapolres Baubau tidak mendorong dan memproses kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Karena kami menilai ada dugaan kekeliruan dan kriminalisasi," tegasnya.

Baca Juga:AJI Kendari Kecam Tindakan Arogansi Oknum Kepolisian yang Menganiaya Wartawan

Ia mengharapkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi Kapolres Baubau.

Sementara dari Humas Polda Sulawesi Tenggara, Tiswan saat menemui massa aksi mengatakan, masalah terkait jurnalis itu sifatnya hanya undangan saja, bukan undangan pemanggilan.

"Kami akan sampaikan kepada Kasatreskrim Baubau tentang masalah ini," ujarnya singkat.

Dalam pantauan Telisik.id, aksi yang dibangun sempat memanas. Pasalnya massa aksi memaksakan tak ingin bertemu siapapun selain bertemu secara langsung dengan Kapolda Sulawesi Tenggara agar bisa menyampaikan aspirasinya kepada orang nomor satu di Polda Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga