Akibat Lampu Lalu Lintas Padam, Kesemrawutan Kendaraan Terjadi di Dua Titik Perempatan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Akibat Lampu Lalu Lintas Padam, Kesemrawutan Kendaraan Terjadi di Dua Titik Perempatan
Nampak alur kendaraan yang semrawut akibat padamnya lampu lalulintas. Foto: Nur Khumairah Sholeha Hasan/Telisik

" Perempatan Jalan Edi Sabara mengalami kesemrawutan lalu lintas akibat lampu lalu lintas padam "

KENDARI, TELISIK.ID - Akibat lalu lintas tidak berfungsi, kesemrawutan kendaraan yang melintas terjadi di sepanjang Perempatan Jalan Edi Sabara dan Jalan Ahmad Yani Kota Kendari.

Lampu lalu lintas selain berfungsi mengurangi kemacetan, dapat mengurangi tingkat kecelakaan akibat perbedaan arus jalan yang dapat menyebabkan tabrakan, juga dapat mengatur kendaraan berjalan dengan tertib.

Perempatan Jalan Edi Sabara mengalami kesemrawutan lalu lintas akibat lampu lalu lintas padam. Berdasarkan informasi warga setempat dan pantauan Telisik.id, itu terjadi sejak pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita,

"Ini jam 11 siang tadi sudah tidak berfungsi, sampai sekarang," ujar seorang warga setempat, Ibu Yeni pada Telisik.id, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Ketua TP PKK Kendari Minta Seluruh Pengurus Paham Etika dan Etiket

Sedangkan untuk di Perempatan Jalan Ahmad Yani berdasarkan informasi warga, sejak pukul 15.00 Wita. Zaenab, warga sekitaran Perempatan Jalan Ahmad Yani mengatakan, jika di lokasi tersebut sering terjadi hal serupa.

Baca Juga: Benahi Pelayanan Publik Melalui MPP

"Bukan pertama kalinya kalau di sini dek, sudah seringmi, hanya yang ini agak lama, tapi saya nda tau pastinya dari jam berapa tidak berfungsi," ujarnya.

Dari pantauan Telisik.id, terdapat 2 titik lampu lalu lintas yang tidak berfungsi pada hari ini, yaitu Lampu lalu lintas yang terdapat di Perempatan Jalan Edi Sabara juga di Perempatan Ahmad Yani PLN Wua-Wua.

Saat di konfirmasi lebih lanjut, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait mengenai masalah ini. (B)

Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

Baca Juga