Alasan Tangkap Tikus, Kakek Cabuli Cucu Sendiri

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 14 Juli 2020
0 dilihat
Alasan Tangkap Tikus, Kakek Cabuli Cucu Sendiri
Ilustrasi pencabulan insert Kapolsek Abeli Iptu Arsangka. Foto: google

" Karena suasana sunyi, tersangkapun menjalankan aksinya dengan menggerayangi tubuh dan kemaluan korban. "

KENDARI, TELISIK.ID - Beralasan untuk menangkap Anak Tikus, seorang Kakek yang telah berumur 60 tahun, di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli Kota Kendari,  tega mencabuli cucunya sendiri.

Tersangka berinisial DR (60), seorang Kakek yang berprofesi sebagai Nelayan terpaksa diamankan oleh aparat Kepolisian Polsek Abeli atas laporan Ibu korban yang merupakan warga Kelurahan Sambuli Kecamatan Abeli karena Anaknya, sebut saja bernama Mawar yang baru berusia tiga setenga tahun telah dicabuli.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Abeli, Iptu Arsangka, korban merupakan Anak dari Kemenakan tersangka sendiri, di mana korban juga sering bermain di rumah tersangka.  

Pada saat kejadian, Ibu korban membawa Mawar ke rumah tersangka untuk bermain, karena ia ada urusan ke rumah kerabatnya.

Diduga karena sudah terlalu lama menduda ditinggal Istri, tersangka melihat korban yang saat itu sedang bermain dengan rekannya di halaman rumahnya dan dengan alasan akan menangkap Anak Tikus, korban pun masuk ke dalam rumah tersangka.  

Baca juga: Polres Bombana Diminta Berikan Efek Jera Terhadap Pelaku Pelecehan Anak

"Karena suasana sunyi, tersangkapun menjalankan aksinya dengan menggerayangi tubuh dan kemaluan korban," ucap Iptu Arsangka, Selasa (14/7/2020).

Kasus ini terungkap di saat korban yang hendak dimandikan Ibunya terus menolak. Namun karena seharian tidak mandi, Ibu korban pun memaksanya untuk mandi dan mengganti pakaian korban.  

Korban pun berteriak kesakitan di saat air mengenai kemaluannya karena merasa perih dan Ibu korban yang merasa kaget langsung menanyakan penyebab perih di kemaluannya hingga korban pun menceritakan kejadian tersebut.

Usai menerima laporan, aparat Kepolisian Abeli langsung mengamankan tersangka beserta baju dan celana dalam korban untuk dijadikan barang bukti.  

"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 D dan pasal 76 E  Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Reporter: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga