Demo Berdarah di Kejati Sulawesi Tenggara, Bertambah Satu Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 05 September 2023
0 dilihat
Demo Berdarah di Kejati Sulawesi Tenggara, Bertambah Satu Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
FR (kedua dari kanan), menyerahkan diri ke Sat Reskrim Buser77 Polresta Kendari. Foto: Ist.

" Setelah dua pelaku menyerahkan diri dalam kasus bentrokan berdarah di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (4/9/2023), bertambah lagi satu pelaku yang menyerahkan diri "

KENDARI, TELISIK.ID, - Dua pelaku telah menyerahkan diri dalam kasus bentrokan berdarah di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (4/9/2023). Terbaru, jumlah pelaku yang menyerahkan diri terus bertambah.

Aksi bentrokan brutal antara dua kelompok massa yang bersenjata parang dengan staf Kejaksaan Tinggi serta massa yang hendak menggelar unjuk rasa, terjadi di depan kantor Kejati pada Senin (4/9/2023).

Massa yang awalnya berniat berdemonstrasi untuk mempertanyakan dugaan kasus korupsi pertambangan di blok Antam Mandiodo Konawe Utara, tiba-tiba terlibat bentrok.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika sekelompok pemuda datang mencegat massa yang hendak memasuki kantor Kejati. Bentrokan pun tak terhindarkan, menyebabkan pegawai dan pihak keamanan Kejati yang berada di posko piket berusaha menyelamatkan diri, berlarian menghindar dari serangan parang.

Koordinator lapangan, Joko Pornomo, menyampaikan rasa kekecewaannya atas insiden ini. Ia mengungkapkan betapa disayangkan bahwa demo yang seharusnya menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, akhirnya diwarnai oleh aksi kekerasan yang tidak terduga di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pendemo Tambang Dikejar Parang dan Dibusur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, memimpin upaya pengejaran terhadap para pelaku dengan dukungan Satuan Buser77 Polres dan satuan Brimob. Upaya pengejaran ini masih berlangsung, dengan harapan bisa mengamankan semua pelaku yang terlibat dalam insiden ini.

Identitas para terduga pelaku yang telah berhasil diamankan juga telah diungkapkan. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah JY (38), beralamat di Kelurahan Jati Mekar, dan HR (38), beralamat di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Mereka akan dihadapkan pada pasal 170 (1) KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan, dengan ketentuan hukuman yang lebih berat jika kekerasan yang dilakukan menyebabkan luka atau bahkan kematian.

Baca Juga: Selain Dikejar Parang, Satu Pendemo Terkena Busur di Kejati Sulawesi Tenggara

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku lainnya yang telah menyerahkan diri kepada Buser77 Satreskrim Polresta Kendari adalah FR (23) beralamat di Jalan R Soeprapto, Kendari. Dari tangan FR, polisi berhasil mengamankan satu buah parang sebagai barang bukti yang digunakan dalam insiden tersebut.

Kronologis kejadian ini berawal ketika FR memegang parang panjang di tengah aksi unjuk rasa dan bahkan memukulkan parang tersebut ke pintu pagar Kejati. Setelah situasi semakin tidak terkendali, FR meninggalkan lokasi aksi unjuk rasa, namun kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri setelah mengetahui dua rekannya telah menyerahkan diri lebih dulu.

Tersangka FR dihadapkan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga