Alat Peraga Sosialisasi Serupa APK Dihimbau Ditertibakan Mandiri dalam 2 Hari di Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 01 November 2023
0 dilihat
Alat Peraga Sosialisasi Serupa APK Dihimbau Ditertibakan Mandiri dalam 2 Hari di Baubau
Rapat koordinasi tentang APK oleh KPU Kota Baubau bersama instansi terkait dan parpol yang berlangsung di Lakeba Resort Kota Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik

" Alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang sebelum masa kampanye, diberi batas waktu untuk ditertibkan secara mandiri dalam waktu 2x24 jam "

BAUBAU, TELISIK.ID - Alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang sebelum masa kampanye, diberi batas waktu untuk ditertibkan secara mandiri dalam waktu 2x24 jam.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengungkapkan, terkait APK sudah sebulan lalu pihaknya menyampaikan kepada kabupaten/kota untuk memberikan informasi tentang titik-titik penempatan APK.

Hal itu dilakukan karena telah dijadwalkan jika kampanye akan dimulai pada 28 November dan berakhir pada 10 Februari 2024.

"Kami mohon kesadarannya dulu, tahan diri dulu sebelum masuk masa kampanye," tutur Asril.

Baca Juga: Toyota Kalla Baubau Mulai Pembangunan Showroom, Dorong Kemajuan Transportasi dan Ekonomi

Saat ini kata Asril, banyak APS yang menyerupai alat peraga kampanye. "Kami di tingkat provinsi telah membuat kesepakatan bersama dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkannya secara mandiri terlebih dahulu," tuturnya.

Selanjutnya, Asril menekankan, bagi APS yang berada di luar titik penempatan atau yang menggunakan halaman keluarga itu boleh, dan harus memiliki izin bersangkutan, ada surat yang ditandatangani bersama oleh pemilik rumah dan pemilik APK.

Pihak KPU Sulawesi Tenggara bersama instansi terkait telah bekerja sama, untuk memastikan kelancaran proses kampanye dan penggunaan alat peraga secara tertib.

Divisi Parmas KPU Sulawesi Tenggara, Samsudin menegaskan, terdapat sanksi yang berlaku berdasarkan Undang-Undang jika ada partai politik yang melanggar kesepakatan bersama.

Dalam kegiatan ini, terdapat dua poin utama yang dijelaskan. Pertama, adanya rapat kesepakatan antara KPU, pemda dan peserta pemilu terkait dengan APS, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye.

APS yang menyerupai APK dihimbau untuk segera menurunkannya sendiri dalam waktu 2x24 jam.

Samsudin juga mengungkapkan, terdapat beberapa jenis alat peraga sosialisasi yang akan ditertibkan, di antaranya adalah billboard.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas beberapa alat peraga yang sedang dipertimbangkan untuk diturunkan, termasuk billboard dan neon box, mobil branding, serta alat peraga kampanye seperti baliho.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Kota Baubau Nilai Putusan Hakim Janggal

Meskipun belum ada sanksi yang ditetapkan secara menyeluruh bagi calon yang melanggar kesepakatan ini, KPU tetap merujuk pada Undang-undang yang berlaku terkait dengan calon yang melanggar kesepakatan. Untuk sementara waktu, KPU akan melakukan himbauan dan berharap kerja sama dari semua pihak terkait.

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin memberikan dukungan terhadap kesepakatan bersama antara KPU, pemda, dan peserta pemilu terkait larangan kampanye di luar masa kampanye.

Bawaslu Kota Baubau akan mengawasi kesepakatan itu dan berharap agar semua peserta pemilu di Kota Baubau mematuhinya dengan baik. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga