Alfamidi Tidak Merasa Terpaksa Serahkan Uang Rp 700 Juta karena Milik Lazismu

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 25 Oktober 2023
0 dilihat
Alfamidi Tidak Merasa Terpaksa Serahkan Uang Rp 700 Juta karena Milik Lazismu
Pihak Alfamidi saat menjadi saksi kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Saat ditanya oleh majelis hakim apakah pihak Alfamidi merasa terpaksa memberikan uang sebanyak Rp 700 juta, Solihin mengaku tidak terpaksa karena uang tersebut bukan milik Alfamidi "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Alfamidi yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali digelar pada Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan saksi-saksi dari pihak Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI), yakni Agus Toto, Tubagus Ahmad Maluki dan Solihin.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Jumat (20/10/2023) lalu, Solihin selaku Corporate Affairs Director PT MUI mengaku bahwa dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni berasal dari lembaga zakat Lazismu.

Lazismu sendiri bertugas untuk mengelola dana donasi dari para pembeli di gerai Alfamidi yang kemudian digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah pihak Alfamidi merasa terpaksa memberikan uang sebanyak Rp 700 juta, Solihin mengaku tidak terpaksa karena uang tersebut bukan milik Alfamidi.

Baca Juga: Kesaksian Pihak Alfamidi Tidak Konsisten, Persidangan Berlangsung hingga 8 Jam

Majelis Hakim kemudian kembali menanyakan terkait unsur keterpaksaan dari pihak Lazismu.

"Apakah saat Alfamidi meminta dana tersebut dari Lazismu, ada penolakan dari mereka?" tanya majelis hakim.

Solihin kemudian menjawab bahwa dalam sepengetahuannya, tidak ada penolakan dari pihak Lazismu.

Baca Juga: Dana Pengecatan Kampung Warna Warni Berasal dari APBD Pergeseran, Bukan Alfamidi

Proses penggunaan dana Lazismu juga kembali disampaikan oleh General Manger Lisensi dari PT MUI, Agus Toto, pada persidangan Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, ia mendapat laporan dari anak buahnya bahwa untuk memudahkan terbitnya perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari, dibutuhkan dana sebesar Rp 700 juta yang dikirimkan 2 kali.

"Setau saya 2 kali, Rp 350 juta dulu baru 350 juta berikutnya," jelasnya sebagai saksi di persidangan, Rabu (25/10/2023). (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga