Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diizinkan Naik Kapal Pelni, Cek Syaratnya

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 27 Agustus 2021
0 dilihat
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diizinkan Naik Kapal Pelni, Cek Syaratnya
Penumpang sedang naik di atas kapal Pelni. Foto: Repro Pos Kupang

" Kemudian menunjukan surat keterangan hasil negative RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. "

BAUBAU, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengizinkan penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kapal milik perusahaan BUMN itu.

Sebelumnya, anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Pusat Nomor 17 Tahun 2021.

Izin itu diberikan berdasarkan SE Wali Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Addendum SE Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan COVID-19.

SE bernomor 14/SE/2021 pada diktum 20B dituliskan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum kapal laut Pelni dari Kota Baubau ke daerah lain yang berkriteria PPKM level 4 dan level 3 diwajibkan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Polisi Turun Tangan Percepat Vaksinasi, Warga Disiapkan Doorprize

Baca juga: Desa Wisata Sombano Wakatobi Raih Penghargaan di Ajang Trisakti Tourism Award

Kemudian menunjukan surat keterangan hasil negative RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, pada diktum 20C, pelaku perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut Pelni dengan ketentuan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki surat keterangan hasil negative RT-Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

b. Mengikuti orang tuanya yang pindah tugas atau kembali daerah asalnya

c. Mengantar orang tuanya yang sakit

d. Menghadiri pemakaman orang tuannya/saudara kandungnya

e. Bagi anak yang berusia dibawah 12 tahun sebagaiman disebutkan dalam huruf b, c, dan d, wajib dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Diketahui, Perpanjangan PPKM ini mulai berlaku sejak 24 Agustus-September 2021 dan SE tentang Perubahan Kedua Addendum SE Nomor 11 Tahun 2021 ini akan terus berlaku sampai dilakukan evaluasi.

“Demikian Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Addendum Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” berikut isi penutup SE Wali Kota Baubau, AS. Tamrin. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga