Istri Gubernur Sumatera Utara Diperiksa Dugaan Ijazah Palsu Razman Arif Nasution
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 29 Agustus 2022
0 dilihat
Evi Susanti memberikan keterangan kepada sejumlah awak media usai diperiksa oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara di Medan. Foto: Dok. Pengacara
" Polda Sumatera Utara memeriksa saksi perkara ijazah sarjana hukum palsu yang diduga dimiliki oleh Razman Arif Nasution "
MEDAN, TELISIK.ID - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memeriksa saksi perkara ijazah sarjana hukum palsu yang diduga dimiliki oleh Razman Arif Nasution, Senin (29/8/2022).
Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah Evi Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara tahun 2013-2015 ini menjadi saksi karena pernah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Razman Arif Nasution. Syamsul Chaniago adalah orang yang melaporkan Razman.
"Saya juga menjadi korban Razman Arif Nasution yang diduga memakai ijazah palsu karena pernah menggunakan jasanya saat terjerat kasus pada tahun 2014 lalu. Disaat itu, ada perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.
Evi menjelaskan, pernah memberikan kuasa kepada Razman Arif Nasution dan suaminya dan telah menyerahkan uang sekitar Rp 1,2 miliar kepada Razman.
Namun tidak lama kemudian, Razman mencabut kuasanya sebagai pengacara Evi dan suaminya yang berperkara di KPK.
Baca Juga: Respons Razman Arif Nasution Laporannya Ditindaklanjuti Polisi
"Saya sengaja datang dari Jakarta ke Polda Sumatera Utara ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik soal dugaan ijazah palsu Razman," tuturnya.
Kata Evi, Razman selama ini diduga menipu masyarakat atau kliennya karena menjadi pengacara dengan ijazah palsu dari universitas Ibnu Chaldun.
Dugaan ijazah palsu Razman ini didapat Evi usai pihaknya melakukan penelusuran ke Universitas Ibnu Chaldun di Jakarta.
"Universitas Ibnu Khaldun ini memiliki dua versi namun yang asli dan terdaftar bukan universitas Ibnu Khaldun tempat Razman kuliah. Bahkan salah satu petinggi di Universitas Ibnu Chaldun tempat Razman sedang diadili karena pemalsuan dokumen," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Razman diduga tidak terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Hukum.
"Ibnu Chaldun yang di Rawamangun sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ijazah yang dikeluarkan bukan dari Ibnu Chaldun. Ibnu Khaldun kan versinya ada dua," tambahnya.
Baca Juga: Pengacara Razman Arif Nasution Mangkir Pemeriksaan Penyidik Polda Sumatera Utara
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan saksi atas dugaan ijazah sarjana hukum palsu milik Razman Arif Nasution.
"Jadi, perkara ini masih dalam tahapan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Nantinya, penyidik akan memeriksa atau meminta klarifikasi terhadap terlapor," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan Nomor: STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022. Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin