20 Pengacara Siap Kawal Sidang Perdana Rizieq Shihab

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 16 Maret 2021
0 dilihat
20 Pengacara Siap Kawal Sidang Perdana Rizieq Shihab
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro fajar.co.id

" Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan, setidaknya kurang lebih 20 pengacara akan mengawal jalannya persidangan perdana.

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang pokok kasus pelanggaran prokotol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa (16/3/2021).

"Insya Allah banyak, ada lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi HRS," kata Munarman selaku salah satu tim kuasa hukum Rizieq kepada wartawan dilansir dari Suara.com jaringan media Telisik.id, Senin (15/3/2021) kemarin.

Munarman melanjutkan, pihaknya sudah cukup siap menjalani persidangan. Meski demikian, dia tidak merinci siapa saja tim kuasa hukum yang akan mendampingi Habib Rizieq.

"Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya," ucapnya.

Untuk diketahui, HRS akan menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga swab tes di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/3/2021) hari ini.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Cs Jalani Sidang Perdana, 658 Personel Siap Amankan PN Jakarta Timur

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya menyebutkan pada Selasa (16/3/2021) Habib Rizieq dijadwalkan menjalani tiga sidang perdana dengan perkara berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

"Susunan persidangan, majelis hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Kosasih. Penuntut Umum; Teguh Suhendro," tulisnya seperti dikutip suara.com, Selasa (9/3/2021) lalu.

Perkara kedua berkaitan dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. Penitra Pengganti; Hapsoro dan Penuntut Umum; Nanang Gunaryanto.

Perkara ketiga, berkaitan dengan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Lukman Hakim dan Penuntut Umum; Diah Yuliastuti. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga