Aneh Gugatan Cerai Mantan Istri Sudah Dikabulkan Hakim, Malah Ajukan Peninjauan Kembali

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 16 September 2022
0 dilihat
Aneh Gugatan Cerai Mantan Istri Sudah Dikabulkan Hakim, Malah Ajukan Peninjauan Kembali
Suranta bersama tim pengacaranya ketika meninjau lokasi lahan (harta) yang kini tengah berproses di Pengadilan Agama Kabupaten Deli Serdang. Foto: Dok. pengacara.

" Suranta Sembiring mengaku, langkah dilakukan oleh mantan istrinya bernama Lena Boru Sitepu aneh dan penuh kejanggalan. Sebab, setelah bercerai di tahun 2015. Wanita itu malah meminta surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka menikah di tahun 2021 "

MEDAN, TELISIK.ID - Suranta Sembiring mengaku, langkah dilakukan oleh mantan istrinya bernama Lena Boru Sitepu aneh dan penuh kejanggalan. Sebab, setelah bercerai di tahun 2015. Wanita itu malah meminta surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka menikah di tahun 2021.

"Sangat aneh dan janggal, kami sudah bercerai tahun 2015. Tapi tahun 2021 dia (Lena) bersama dengan pengacaranya malah meminta surat keterangan dari KUA tempat kami menikah yaitu di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Surat keterangan itu menyatakan bahwa buku nikah kami yang telah terbit ditahun 2001 itu diduga tidak benar. Ini ada keanehan dan kejanggalan," ungkapnya ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Jumat (16/9/2022).

Menurut Suranta, Pengadilan Agama Medan sudah mengeluarkan putusan atas gugatan perceraian yang dilakukan Lena melalui pengacaranya. Adapun keputusan pengadilan agama Medan itu Nomor: 157/Pdt.G/2015/PA.Mdn.

"Jadi, putusan Pengadilan Agama Medan sudah keluar. Tapi, kenapa Lena dan pengacaranya menyebut bahwa buku nikah kami tidak benar," tuturnya.

Selain itu, pihak Lena juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dari pengadilan agama. Padahal, Suranta tidak pernah melakukan upaya hukum apapun terkait dengan putusan pengadilan agama itu.

Baca Juga: Sedan Tabrak Motor, Dua Pelajar Luka Parah

"Ini yang lebih aneh lagi, sangat aneh didunia. Ada putusan perceraian dari pengadilan agama yang sudah keluar atau putus ditahun 2015, Lena dan pengacaranya sebagai penggugat atau pemohonnya. Namun, Lena dan pengacaranya juga yang melakukan PK atas putusan dari pengadilan agama. Ini sangat aneh sekali, bisa pula mereka mengajukan PK tanpa adanya proses banding atau kasasi," ungkapnya.

Diakui Suranta, sampai saat ini mereka sedang bersengketa terkait dengan harta yang dimiliki sewaktu menjadi pasangan suami istri.

"Saya mengajukan gugatan perdata terkait dengan harta yang dimiliki. Masih berproses di Pengadilan Agama Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan masalah PK yang diajukan oleh Lena dan pengacaranya juga masih berproses," tambahnya.

Pria berusia 50 tahun ini berharap, agar pihak dari Mahkamah Agung bijak dan cerdas mengambil sikap dan kesimpulan terkait dengan PK yang diajukan oleh Lena dan pengacaranya.

"Iya, sebenarnya saya yakin bahwa hakim akan menilai hasilnya. Hakim pasti akan bertindak dengan baik dan benar untuk mengambil keputusan," terangnya.

Terpisah, kuasa hukum dari Lena Boru Sitepu bernama Irfan membenarkan, sampai saat ini pihaknya sudah mengajukan PK.

"Iya, kami ajukan PK," ungkapnya.

Baca Juga: Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B

Mengenai adanya surat keterangan dari Kepala KUA Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang bernama Tohar S.Ag Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 03 November 2021. Irfan membenarkannya.

"Iya, itu berdasarkan kejanggalan dari tercatatnya dan pernikahan yang digelar. Jaraknya sangat jauh. Untuk membuat surat itu, kami tidak pernah melakukan penekanan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Tohar dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor: B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022.

Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.

Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 03 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama ditahun 2015. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga