Baru lima Menit Hirup Udara Bebas, Tersangka Kasus Pasar Palabusa Kembali Dijeblos ke Penjara

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 30 September 2021
0 dilihat
Baru lima Menit Hirup Udara Bebas, Tersangka Kasus Pasar Palabusa Kembali Dijeblos ke Penjara
Suasana konferensi pers di Kantor Kejari Baubau. Terlihat beberapa pejabat masing-masing, Kasi Pidsus, Erik Eriyadi (tengah). Kasih Intel, Buyung AP (Kanan) dan Kasi Datun, Purwanta Sudarmaji. Foto: Deni/Telisik

" Farida, yang baru saja menghirup udara bebas lima menit, kini harus kembali mendekam di tahanan Polsek Sorawolio "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau kembali menetapkan, Farida, sebagai tersangka, Rabu (29/9/2021).

Padahal sebelumnya, pasca Pengadilan Negeri (PN) Baubau telah mengabulkan upaya praperadilan Farida yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pasar Palabusa, Farida pada Selasa (28/9/2021) kemarin.

Farida, yang baru saja menghirup udara bebas lima menit, kini harus kembali mendekam di tahanan Polsek Sorawolio.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi menjelaskan, sebelum kembali melakukan penahanan terhadap Farida, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Baubau.

Oleh penyidik Kejari Baubau, Farida sebelumnya dikeluarkan untuk menyelesaikan proses administrasi.

"Kami sudah melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri. Kita keluarkan dari tahanan, habis itu kita melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan. Artinya, kita mulai baru lagi dari nol," kata Erik dalam konferensi pers di Kantor Kejari Baubau.

Dengan ditetapkannya kembali Farida sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Erik mengaku telah mengantongi bukti-bukti baru.

Ia juga menjelaskan bahwa Sprindik penetapan tersangka sejak awal tidak dilakukan dalam satu berkas Sprindik, melainkan dalam tiga Sprindik terpisah (split).

"Jadi perlu diluruskan berkasnya itu terpisah. Memang dalam proses penyidikan umum itu masih satu berkas semuanya. Tapi, setelah masuk dalam proses penyidikan khusus, itu kita pisahkan berkasnya, displit 3 berkas," ujar Erik yang didamping Kasi DATUN, Purwanta Sudarmaji dan Kasi Intel, Buyung AP.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN), Purwanta Sudarmaji menambahkan, proses awal penyelidikan hingga penyidikan memang dilakukan dalam satu berkas, yang namanya penyidikan umum.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyidikan khusus, yaitu tiga tersangka dengan tiga berkas penyidikan.

"Dalam Praperadilan kemudian yang dibatalkan khusus Farida, sedangkan yang dua (R dan AA) ini masih tetap," tambahnya.

Kemudian, dalam prosesnya ketiga, tersangka dijerat dengan tiga pasal. Dalam pasal-pasal tersebut ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga berdasarkan pasal tersebut kemudian ditarik alat bukti di perkara lain untuk dijadikan sebagai novum baru dalam penetapan Farida sebagai tersangka.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Baca Juga: Bisnis Bangkrut dan Banyak Hutang, Pria Ini Pilih Gantung Diri

"Kita tarik seluruh alat bukti di perkara lain untuk bisa dijadikan alat bukti baru ditetapkan tersangka F dan dilakukan penangkapan dan penahanan pada malam hari ini," bebernya.

Lebih jauh, kata dia, dalam proses penahanan yang dilakukan berjalan lancar meski hanya berlangsung tak lebih dari lima menit. Farida pun kini kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sorawolio selama 20 hari kedepan.

"Kurang lebih 5 menit langsung dilakukan penahanan, hanya keluar gerbang langsung ditangkap. Proses penyelesaian administrasi hanya kurang lebih 1 jam. Yang kita lakukan sudah sesuai hukum yang ada. Senin 4 Oktober 2021 akan kami lakukan pemeriksaan terhadap Farida sebagai tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon SH MH, yang menjadi Hakim tunggal dalam sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan pasar karya Palabusa, mengabulkan sebagian permohonan Farida, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam sidang putusan, Selasa (28/9) sore, hakim tunggal Rommel F Tampubolon menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penetapan serta penahanan yang dilakukan atas diri Farida, juga alat bukti yang digunakan dalam penetapan Farida sebagai Tersangka tidak sah. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga