Anggota DPRD Kolaka Utara Desak Direktur TMM Kembalikan Aset Daerah yang Diklaim Sepihak
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 12 Juni 2025
0 dilihat
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir desak pihak manajemen TMM kembalikan aset daerah dan penuhi hak-hak masyarakat lokal. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Penggunaan ruas jalan umum untuk kegiatan operasional PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Desa Lelewawo, Kecamatan Baru Putih, Kabupaten Kolaka Utara mendapat kecaman dari DPRD setempat "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Penggunaan ruas jalan umum untuk kegiatan operasional PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Desa Lelewawo, Kecamatan Baru Putih, Kabupaten Kolaka Utara mendapat kecaman dari DPRD setempat
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir menuturkan, pihak perusahaan tidak pantas menjadikan ruas jalan tersebut sebagai jalur hauling dan memungut biaya hauling, sebab jalan itu milik pemerintah daerah yang disertifikatkan sepihak oleh manajemen perusahaan.
"Pak Tugio ini telah merugikan daerah. Dia telah mensertifikatkatkan ruas jalan yang selama ini digunakan warga setempat atas nama PT TMM," terang Samsir, Kamis (12/6/2025).
"Parahnya lagi pihak perusahaan memungut biaya hauling di sana. Itu bukan kewenangan perusahaan tapi kewenangan pemerintah daerah karena jalan itu milik daerah yang diklaim sepihak oleh pihak perusahaan," lanjutnya.
Samsir kemudian mendesak Direktur PT TMM, Ahmad Widiyantoro untuk menyampaikan ke Direksi atau para pemilik perusahaan di Jakarta agar aset daerah tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah.
"Ini tamparan bagi daerah. Kami minta kepada pihak perusahaan agar mencabut status kepemilikan aset daerah itu. Ini tidak boleh dibiarkan, kok ruas jalan dijadikan milik perusahaan. Bukti dokumennya ada loh sama kami," tegasnya.
Baca Juga: PT TMMS Buka Rekrutmen untuk Posisi Ini, Berikut Kualifikasinya
Samsir turut mendesak manajemen perusahaan pertambangan ini menyelesaikan berbagai persoalan sosial di beberapa desa yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.
Tidak hanya persoalan pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal, tapi juga menyangkut pembebasan lahan masyarakat, kompensasi nelayan, sampai pada dampak lingkungan.
"Pihak perusahaan klaim sudah melakukan pembebasan lahan. Namun, faktanya belum. Masyarakat belum memiliki bukti selebaran penyelesaian masalah itu dan sampai hari ini masih ada yang bermasalah. Tolong diselesaikan lah," pintanya.
Terkait kompensasi nelayan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini menginginkan, pihak perusahaan memberikan imbalan yang layak pada 40 lebih nelayan di Lelewawo atas rusaknya mata pencaharian mereka.
"Informasinya nelayan diberi konperensi Rp 25 juta per bulan. Kami tidak per bulan lagi, tapi pertongkang. Kalau lebih dari 40 nelayan yang sudah kehilangan mata pencaharian diberi uang segitu berapa ratus ribu saja mereka dapat per bulan," ujarnya.
Selain itu, rusaknya sumber air bersih bagi masyarakat setempat juga mendapat atensi Dewan Kolaka Utara ini. Kata dia, Informasi dari masyarakat air yang dikonsumsi di Desa Lelewawo mulai tercemar aktivitas pertambangan.
Termasuk pembenahan aliran lumpur dari aktivitas PT TMM yang masuk ke badan jalan nasional, khususnya ruas jalan Mosiku ke Tetebao.
"Air itu dulunya tidak pernah tercemar. Kalau jalan nasional ini, kami lihat sudah dilakukan pembenahan namun belum maksimal," tukasnya.
Baca Juga: Perusahaan Tambang PT TMM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra
Merespon aksi aliansi masyarakat Kolaka Utara dan pengusaha lokal terkait isu pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal dalam aktivitas pertambangan di IUP PT TMM.
Eks Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa ini berharap kepada para owner Tambang Mineral Maju untuk memberi ruang bagi pengusaha lokal.
"Mereka ini berusaha mencari jalan untuk hidup. Miris juga ini, kami sebagai putra daerah hanya jadi penonton melihat gunung-gunung kami habis dikeruk. Sementara, tidak satupun pengusaha lokal yang telah memenuhi syarat dilibatkan di dalam," pungkasnya.
Eks Bupati LIRA Kolaka Utara ini, berharap seruan Dewan Kolaka Utara tidak hanya berlaku untuk perusahaan PT TMM saja, tapi semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kolaka Utara wajib mematuhi regulasi terkait pertambangan.
"Kami support perusahaan masuk dan berinvestasi di daerah, namun kami juga menginginkan pihak perusahaan tidak melakukan perampasan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, masyarakat dan daerah," tuturnya. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS