Anggota DPRD Sumut Dipecat Karena Langgar Aturan Partai

Ones Lawolo, telisik indonesia
Senin, 17 Mei 2021
0 dilihat
Anggota DPRD Sumut Dipecat Karena Langgar Aturan Partai
Anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap. Foto: Ist.

" Sudah dipecat berdasarkan surat pemecatan DPP dan DPD PKS Sumut. Beliau dipecat karena telah melanggar aturan partai PKS "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap, dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan alasan melanggar aturan partai.

Setelah keluar surat pemecatan anggota dewan itu, Mara Jaksa Harahap segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) di lembaga DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaif Ramadhan membenarkan pemecatan anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap dari partai PKS.

Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Soal 75 Pegawai KPK Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

"Sudah dipecat berdasarkan surat pemecatan DPP dan DPD PKS Sumut. Beliau dipecat karena telah melanggar aturan partai PKS," kata Syaif kepada Telisik.id, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, surat pemecatan anggota Mara Jaksa Harahap itu diterima oleh partai pada Minggu 16 Mei 2021. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Tahkim PKS.

"Ya, surat pemecatan itu berdasarkan putusan dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS. Bukan kita buat-buat saja," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan 400 Ribu Swab Antigen Gratis Bagi Pemudik

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting mengaku, surat PAW anggotanya tersebut belum diterimanya.

"Masih belum kita terima. Kalau ada surat pecat itu pasti sampai di meja. PAW itu tinggal kita paripurnakan saja. Pokoknya belum kita terima surat PAW," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga