Anggota Satpol PP yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Bertugas di Rujab Wakil Bupati
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 30 Desember 2020
0 dilihat
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Repro google.com
" Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati. "
BANTAENG, TELISIK.ID - Oknum Satpol PP yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap iparnya sendiri di Kabupaten Banteang, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal terancam hukuman berat bahkan pemecatan.
Dimana, diketahui honorer Satpol PP berinisial SS (22) itu dilaporkan ke polisi oleh istrinya, HP, karena menyetubuhi iparnya yang masih di bawa umur, yakni NR (7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP Bantaeng, Abdul menyebut, perbuatan SS telah mencederai institusi. Ia juga menegaskan akan melakukan pemecatan dari satuannya.
"Secara organisasi dia (pelaku) melanggar etika organisasi apabila terbukti melanggar. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," ujarnya, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, SS sudah menjalin kerjasama atau tenaga kontrak di Satpol-PP sejak tahun 2016 lalu. Saat itu, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin. SS merupakan pegawai biasa alias non PNS.
"Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati," jelasnya.
Baca juga: Paman Gauli Dua Keponakannya Terancam 15 Tahun Penjara
Belakang diketahui, bahwa SS bukan pertama kali meniduri iparnya itu. Sehari setelah banjir melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020. Saat itu NR menginap di rumahnya. Setelah meniduri, SS juga sempat melakukan pengancaman terhadap korban.
HP (20) yang merupakan istri SS mulai diselimuti rasa curiga sebab sering kali melihat SS mencium korban.
"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adeknya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," katanya.
Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan disitulah baru terungkap semua perbuatan SS. Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis (24/12/2020) pukul 19.30 Wita. Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Fitrah Nugraha