Paman Gauli Dua Keponakannya Terancam 15 Tahun Penjara

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Rabu, 30 Desember 2020
0 dilihat
Paman Gauli Dua Keponakannya Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku saat digiring keruang Media Center Polres Baubau. Foto: Ridwan/telisik

" Bahwa anaknya dibawa pergi oleh tersangka AR yang mana mereka masih ada hubungan keluarga. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang paman menggauli dua keponakannya sekaligus di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban SW (17) dan RF (15) mereka adalah kakak beradik.

Hal itu diketahui setelah Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap kejadian tersebut.

Kepala Polres (Kapolres) Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, kronologi kejadian tersebut pada tanggal 24 Desember lalu, dimana telah dilaporkan oleh orang tua korban atas nama SF dan RF mereka adalah kakak beradik.

"Bahwa anaknya dibawa pergi oleh tersangka AR yang mana mereka masih ada hubungan keluarga," Ungkap AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, saat jumpa pers di ruang Media Center Polres Baubau, Rabu (30/12/2020).

Pelaku  kemudian berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio di Hotel Riskina Kecamatan Wolio Kota Baubau.

Baca juga: TKA asal China Tewas Terpanggang Akibat Ledakan Pabrik Reparasi Gas di PT OSS

"Lalu kemudian berdasarkan informasi yg didapat dari orang tua korban, kemudian pelaku berhasil kita amankan di hotel Riskina tepatnya di kamar 311 di Kecamatan Wolio," tambahnya.

Berdasarakan keterangan saksi, lanjut Kapolres, bahwa benar telah terjadi hubungan layaknya suami istri yang dilakukan AR Kepada korban SF maupun RF dimana hubungan ini sudah berlangsung sejak 2018.

Kapolres juga mengatakan, keluarga korban sempat tidak mencurigai aksi pelaku.

"Korban dan Pelaku masih ada hubungan keluarga, pelaku adalah paman dari korban. Karena pelaku masih saudaranya, keluarga korban sempat tidak menaruh rasa curiga kepada korban," tukas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan  anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga