Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Mubar Segera Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Mubar Segera Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Ketua Bawaslu Muna Barat, Ishak saat ditemui selepas rapat koordinasi. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Belum adanya tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebagai langkah persiapan akan mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Belum adanya tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebagai langkah persiapan akan mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat.

Ketua Bawaslu, Ishak menuturkan, sosialisasi nantinya yang dilakukan berupa pengawasan partisipatif guna menggerakkan masyarakat peduli akan proses-proses tahapan pemilu, serta bisa mengawasi bersama penyelenggaraan pemilu.

"Kita di kabupaten 3 orang, di kecamatan 3 orang, di desa 1 orang, jadi mustahil dengan jumlah seperti itu akan menghasilkan pemilu yang berkualitas, maka akan diikut sertakan masyarakat untuk berpartisipasi," tuturnya, Rabu (30/3/2022).

Dalam sosialisasi nantinya, akan menjadi pertimbangan tetap bersama masyarakat, memberikan edukasi dan pemahaman pada masyarakat, untuk bisa melakukan pengawasan yang bersifat partisipatif.

"Karena pemilu ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama," ucapnya.

"Yang terpenting pemilu ini adalah pesta rakyat bukan pesta penyelenggara," sambungnya.

Terkait pelanggaran pemilu, Bawaslu mempunyai tugas pokok, berupa pencegahan, pengawasan, serta penindakan.

Dalam pencegahan ini, Bawaslu harus memberikan sosialisasi yang banyak terhadap masyarakat, terkait apa yang harus dan tidak boleh dilakukan dalam pemilu.

Kemudian dalam pengawasan, ada tahapan-tahapan pemilu, setiap tahapan diawasi. Bawaslu tidak mengawasi pada posisi yang hanya mengikuti apa yang diawasi, tetapi Bawaslu mempunyai tugas khusus.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Siap Tangkal Hoaks Media Sosial

"Kami mempunyai alat kerja, jadi tidak hanya mengikuti apa yang diawasi saja, tetapi kita bisa melihat ada yang melakukan pelanggaran atau tidak," katanya.

Selanjutnya terkait penindakan, setelah dilakukan pencegahan, kemudian pelaksanaannya diawasi, maka telah dilakukan tiga fungsi Bawaslu.

Untuk pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu juga harus diketahui, terdiri dari beberepa item, yaitu:

1. Pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, bagi KPU atau Bawaslu yang melanggar akan diberikan tindakan.

2. Pelanggaran administrasi, yakni syarat-syarat administrasi , keputusan-keputusan apa saja yang menyalahi aturan perundang-undangan harus ditindaki.

3. Syarat-syarat administrasi terhadap keputusan-keputusan yang menyalahi aturan serta perundang-undangan itu juga yang akan ditindaki.

4. Pelanggaran pidana, Bawaslu tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Sentrakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, serta Kejaksaan.

5. Pelanggaran Undang-Undang atau hukum lainnya diantaranya netralitas ASN dan TNI/Polri, ini juga dalam bingkai pengawasan Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Mubar Tingkatkan SDM dalam Pengelolaan Informasi

Maka ketika ada temuan dari pihak pengawas serta laporan dari masyarakat, Bawaslu akan mengkaji pelanggaran-pelanggaran tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk penyelidikan, pihak kejaksaan kemudian melakukan penuntutan dan didorong ke pengadilan.

Melihat kilas balik, dalam pemilu tahun 2019 tidak ditemukan pelanggaran yang berat. Maka dengan diadakan sosialisasi kepada masyarakat, nantinya akan berguna sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sehingga Bawaslu Mubar baru akan adakan sosialisasi karena proses tahapan belum mulai serta tanggal pemilu baru launching, jadi yang dilakukan hanya sebatas sosialisasi untuk salah satu persiapan dari Bawaslu agar mengantisipasi penindakan pelanggaran.

"Dengan begini, maka fungsi Bawaslu tetap jalan walaupun masih tatanan fungsi pencegahan," tutupnya. (C)

Reporter: Putri Wulandari

Editor: Kardin

Baca Juga