Bawaslu Mubar Tingkatkan SDM dalam Pengelolaan Informasi
Amsir, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Suasana peningkatan SDM staf kehumasan Bawaslu Mubar dalam pengelolaan informasi. Foto: Amsir/Telisik
" Bawaslu Muna Barat (Mubar) mulai meningkatkan SDM kehumasan dalam pengelolaan manajemen informasi terhadap pegawainya "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Guna meningkatkan pelayanan informasi maksimal kepada masyarakat, Bawaslu Muna Barat (Mubar) mulai meningkatkan SDM kehumasan dalam pengelolaan manajemen informasi terhadap pegawainya.
Kegiatan Bawaslu itu juga menghadirkan pemateri dari media online PortalIndonesia.com, agar para staf Bawaslu Mubar memiliki kemampuan manajemen dalam mengemas dan menyebar luaskan informasi keberbagai pihak di masyarakat dengan menggunakan medsos maupun media massa lainnya.
Ketua Bawaslu Mubar, Ishak menekankan, informasi yang disampaikan juga menjadi tanggung jawab kepada masyarakat tentang kelangsungan program Bawaslu secara transparan, efektif dan efisien.
"Tujuan dilakukannya kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan SDM Staf kehumasan, khususnya dalam mengelola manajemen informasi yang disajikan dan akan disampaikan kepada masyarakat," ucapnya.
Dirinya juga meminta Staf yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas SDM kehumasan untuk terus menggali pengetahuan dari narasumber.
Baca Juga: Putusan DKPP Tidak Dapat Ditafsir Berbeda Oleh Presiden, KPU dan Bawaslu, Ini Alasannya
"Sehingga ke depannya dapat lebih berperan dalam mengkomunikasikan segala yang berkaitan dengan kegiatan Bawaslu Mubar kepada masyarakat," ucap Ishak dalam kegiatan, Rabu (30/3/2022).
Senada, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Mubar, Muliati mengatakan, agar masyarakat secara berkesinambungan dapat mengetahui informasi tentang kegiatan Bawaslu, maka peningkatan kemampuan staf kehumasan dalam penulisan berita menjadi keharusan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Siap Tangkal Hoaks Media Sosial
"Apalagi Humas merupakan wajahnya Bawaslu, karena apa yang dikerjakan Bawaslu Mubar akan dilihat dan direspon masyarakat," bebernya.
Terlebih kata dia, keterbukaan informasi juga telah diatur dalam Peraturan Bawalu RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Kami harapkan dengan adanya media, bisa mencegah atau pencegahan langkah-langkah terjadinya kecurangan atau money politik," ucap Muliati. (B)
Reporter: Amsir
Editor: Kardin