Aplikasi Cegah Korupsi Diujicoba di Kendari
Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
Warga sedang menunggu antrian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggunakan aplikasi Jari. Foto: Sumarlin/Telisik
" Memudahkan masyarakat, artinya, dia bisa mendaftar dari rumahnya, tidak perlu desak-desakan, sudah tau apa yang dibutuhkan karena dalam aplikasi Jari sudah tersedia persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk setiap layanan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Inspektorat Kota Kendari melakukan uji coba aplikasi Jaga Kendari (Jari) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (31/8/2020).
Aplikasi anti suap, pungli dan gratifikasi ini dimulai dari sistem antrian layanan. Layanan ini diujicoba setelah Inspektorat merampungkan pembuatan aplikasi dan sosialisasi pada aparat Disdukcapil, kecamatan dan kelurahan sebagai sasaran layanan pada masyarakat.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Kendari Syarifuddin menjelaskan, uji coba akan dilakukan sejak tanggal 31 Agustus hingga 4 September. Uji coba ini akan menyesuaikan dengan sistem yang sedang berjalan saat ini.
"Uji coba ini tidak merubah layanan yang sudah berjalan di Capil. Aplikasi ini prinsipnya ada tiga, yaitu publikasi/informasi layanan, publikasi data dan informasi dan ketiga adalah antrian. Ini akan kita ujicobakan bagaimana mekanisme antrian," jelasnya.
Uji coba dilakukan untuk menggali informasi kendala yang kemungkinan terjadi terkait penggunaan aplikasi.
Dia berharap dengan penerapan aplikasi Jari, sistem pelayanan di Disdukacapil bisa tertib dan terdata sehingga bisa diketahui jumlah warga yang terlayani dan jenis layanan yang dibutuhkan warga, serta menghapus perilaku (korupsi) suap, pungli dan gratifikasi karena terjadinya transparansi.
Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Zulkarnain mengatakan, dengan aplikasi Jari ini bisa memudahkan mereka dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Selain itu masyarakat juga dimudahkan dengan layanan ini karena bisa memesan antrian dari rumah.
Baca juga: Cegah COVID-19, Mahasiswa KKN UHO Membuat dan Bagikan Face Shield
"Memudahkan masyarakat, artinya, dia bisa mendaftar dari rumahnya, tidak perlu desak-desakan, sudah tau apa yang dibutuhkan karena dalam aplikasi Jari sudah tersedia persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk setiap layanan," ungkapnya.
Dia menambahkan, setiap harinya Disdukcapil Kota Kendari bisa memberikan layanan hingga 500 orang, untuk semua layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Sementara itu, Kepala Bidang E-Goverment Dinas Kominfo Kota Kendari, Wawan Astanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Google untuk memasukkan aplikasi ini di layanan googleplay.
"Kami sudah unggah lima hari yang lalu tapi belum disetujui oleh pihak Google, memang verifikasi dari pihak Google saat ini sangat ketat," jelasnya.
Sambil menunggu persetujuan Google, lanjut Wawan, masyarakat bisa menggunakan aplikasi ini melalui website (link) jari.kendarikota.go.id.
Reporter: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali