Jurnalis Protes KPU Kota Kendari Tetapkan DPT Tanpa Informasi Publik

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 22 September 2024
0 dilihat
Jurnalis Protes KPU Kota Kendari Tetapkan DPT Tanpa Informasi Publik
Kantor KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Sejumlah jurnalis di Kota Kendari mengekspresikan kekecewaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang diduga menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tanpa memberikan pemberitahuan dan keterbukaan informasi kepada publik "

KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah jurnalis di Kota Kendari mengekspresikan kekecewaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang diduga menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tanpa memberikan pemberitahuan dan keterbukaan informasi kepada publik pada Sabtu (21/9/2024).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Saharudin, mengungkapkan penyesalannya atas tindakan KPU yang dianggap tidak transparan.

Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga publik, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama mengenai penetapan DPT yang merupakan data penting dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Jumlah Pemilih Tetap Pilkada Kota Kendari 2024 Bertambah 23

“Penetapan DPT seharusnya diketahui oleh publik. Jurnalis hanya membutuhkan data yang bisa disajikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ujarnya.

Saharudin menilai visual dari setiap kegiatan KPU sangatlah penting untuk keperluan pemberitaan, khususnya bagi jurnalis televisi.

“Kami butuh visual, dan KPU harus transparan dalam setiap kegiatan mereka. KPU adalah lembaga publik, dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, turut menekankan bahwa informasi mengenai proses pilkada merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dikawal. Ia menegaskan bahwa KPU sebagai operator jalannya pilkada harus membuka diri.

“KPU tidak boleh menyembunyikan informasi terkait tahapan pilkada ini. Hal ini berpotensi menghalang-halangi kerja-kerja pers dan mengabaikan hak warga untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Baca Juga: Indeks Kepuasan Haji Sangat Tinggi, Ini Kata Rektor IAIN Kendari

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan bahwa penetapan DPT telah dilakukan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 43 dan Pasal 44.

Jumwal mengatakan bahwa proses penetapan DPT dimulai dari pemutakhiran data, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), hingga pelaksanaan rapat pleno terkait dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

“Selama proses penetapan DPT, KPU telah bekerja dengan maksimal, mulai dari coklit ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga pemutakhiran data di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kilah Jumwal. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga