Aplikasi Zoom, Twitter, Shopee Bakal Kena Pajak Mulai Oktober 2020

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 09 September 2020
0 dilihat
Aplikasi Zoom, Twitter, Shopee Bakal Kena Pajak Mulai Oktober 2020
Pemerintah bakal menerapkan pungutan pajak bagi platform digital. Foto: Repro Google.com

" Melalui penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPn atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan aplikasi rapat online Zoom hingga media sosial Twitter.

"Melalui penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPn atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).

Untuk jumlah PPn yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

Selain itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPn.

Hestu menjelaskan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Baca juga: Ini Penyebab Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Negatif Versi Komisi XI

Diharapkan dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Hestu menambahkan, jumlah total yang ditunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pemungut PPn hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPn hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh

penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," jelasnya.

Berikut ini 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn):

1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

2. McAfee Ireland Ltd.

3. Microsoft Ireland Operations Ltd.

4. Mojang AB

5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

7. Skype Communications SARL

8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

9. Twitter International Company

10. Zoom Video Communications, Inc.

11. PT Jingdong Indonesia Pertama

12. PT Shopee International Indonesia

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga