Kejaksaan RI Buka 9.694 Formasi CPNS 2024, Tidak Buncit Salah Satu Syarat jadi Jaksa

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 21 Agustus 2024
0 dilihat
Kejaksaan RI Buka 9.694 Formasi CPNS 2024, Tidak Buncit Salah Satu Syarat jadi Jaksa
Kejaksaan RI telah membuka 9.694 formasi CPNS 2024, salah satu syarat yang mencolok adalah penampilan fisik. Foto: Repro adhyaksadigital.com

" Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai CPNS pada tahun 2024. Dalam seleksi kali ini, Kejaksaan RI menyediakan 9.694 formasi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali membuka peluang besar bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024. Dalam seleksi kali ini, Kejaksaan RI menyediakan 9.694 formasi CPNS.

Di antara formasi yang dibuka, posisi Jaksa Ahli Pertama, dengan alokasi mencapai 2.000 formasi. Namun, yang menarik perhatian dari seleksi ini adalah adanya syarat fisik tertentu yang harus dipenuhi oleh calon Jaksa, termasuk memiliki postur tubuh ideal, yang diukur melalui Body Mass Index (BMI), yang tidak boleh berlebihan atau buncit.

Merujuk pada Pengumuman Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024, posisi Jaksa Ahli Pertama dibuka untuk dua kategori kebutuhan, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Formasi untuk kebutuhan umum berjumlah 1.773, sementara untuk kebutuhan khusus yang mencakup putra-putri Papua disediakan 27 formasi, dan 200 formasi lainnya diperuntukkan bagi lulusan dengan predikat cumlaude.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (21/8/2024) dalam proses seleksi ini, syarat umum seperti kewarganegaraan, usia minimal, serta kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, tetap menjadi dasar yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Baca Juga: Kementan Buka 1.127 Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK hingga S2

Namun, yang membedakan adalah adanya syarat khusus bagi calon Jaksa Ahli Pertama. Syarat khusus ini lebih ketat dibandingkan dengan formasi CPNS lainnya, terutama dalam hal usia, status pernikahan, serta kondisi fisik dan mental.

Salah satu syarat khusus yang diberlakukan adalah usia maksimal 27 tahun pada saat melakukan pendaftaran di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan RI menginginkan sosok Jaksa yang masih muda dan energik.

Selain itu, pelamar juga diwajibkan untuk belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syarat lainnya yang menarik perhatian adalah ketentuan mengenai kondisi fisik dan mental pelamar. Calon Jaksa diharuskan memiliki postur tubuh yang proporsional, yang diukur melalui Body Mass Index (BMI).

BMI merupakan indeks yang menghitung perbandingan antara berat badan dengan tinggi badan seseorang. Dalam hal ini, BMI pelamar harus berada di kisaran 18,5 hingga 25, yang menunjukkan bahwa mereka harus memiliki berat badan yang normal, tidak terlalu kurus, namun juga tidak boleh berlebihan atau buncit.

Selain itu, calon Jaksa juga diwajibkan tidak memiliki cacat fisik, cacat mental, tidak buta warna parsial maupun total, tidak bertato, serta tidak bertindik, khususnya bagi pelamar laki-laki.

Selain itu, tinggi badan minimal juga ditentukan, yaitu 160 sentimeter bagi laki-laki dan 155 sentimeter bagi perempuan.

Baca Juga: Pemkab Muna Usul 450 Formasi CPNS dan PPPK

Tidak hanya aspek fisik, aspek intelektual juga menjadi perhatian utama dalam seleksi ini. Para pelamar diwajibkan memiliki ijazah S-1 dalam bidang Hukum atau Ilmu Hukum, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Selain itu, pelamar juga harus berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B/Baik Sekali. Bagi lulusan luar negeri, ijazah mereka harus disetarakan oleh kementerian yang berwenang.

Penguasaan bahasa Inggris juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Para pelamar diwajibkan memiliki skor TOEFL minimal 450 atau IELTS minimal 5. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga