ASN Pemkot Kendari Dilarang Keras Terima Gratifikasi Lebaran

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021
0 dilihat
ASN Pemkot Kendari Dilarang Keras Terima Gratifikasi Lebaran
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Musdar/Telisik

" Oleh karena itu kita mengingatkan lebih awal mari kita saling menjaga. Toh apa yang diberikan pemerintah sudah cukup buat kita bersama keluarga dalam menghadapi lebaran Idul Fitri. "

KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Sulkarnain Kadir mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Sulkarnain mengatakan, dirinya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Saya sudah tanda tangani suratnya bahkan dari seminggu yang lalu," kata Sulkarnain Kadir, Jumat (7/5/2021).

Menurut Sulkarnain, tindakan gratifikasi berpeluang untuk terjadi menjelang lebaran seperti sekarang ini.

"Oleh karena itu kita mengingatkan lebih awal mari kita saling menjaga. Toh apa yang diberikan pemerintah sudah cukup buat kita bersama keluarga dalam menghadapi lebaran Idul Fitri," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Larangan Mudik, Perum Damri Kendari Kembalikan Uang Tiket Penumpang

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SE Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE ini terbit pada 28 April 2021.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dilansir dari Kompas.com.

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi.

Baca juga: 17 Pelajar di Kendari Putus Sekolah karena Pandemi

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas, kata Ipi, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ucap Ipi.

Selain itu, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap atau uang pelicin dalam bentuk lainnya.

Ipi mengatakan jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ucap Ipi. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga