ASN Wajib Domisili dan Miliki KTP-el Muna Barat

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 15 Agustus 2022
0 dilihat
ASN Wajib Domisili dan Miliki KTP-el Muna Barat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri memberikan pengarahan pada seluruh ASN. Foto: Ist.

" Pj Bupati Muna Barat akan mengeluarkan kebijakan terkait ASN wajib berdomisili dan memiliki KTP-el Muna Barat "

MUBAR, TELISIK.ID - Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat masih banyak yang berdomisili di luar daerah.

Karenanya, Pj Bupati Bahri akan mengeluarkan kebijakan terkait ASN wajib berdomisili dan memiliki KTP-el Muna Barat. Bila itu tidak diindahkan, ada sanksi yang diberikan.

"Kalau tidak berdomisili dan ber-KTP Muna Barat, TPP-nya, tidak akan dibayarkan," tegas Bahri, Senin (15/8/2022).

Langkah yang dilakukan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu agar jumlah penduduk Muna Barat dapat diketahui secara rill yang bisa berpengaruh pada peningkatan dana transfer dari pusat dan peningkatan perputaran perekonomian masyarakat.

"Bayangkan dengan jumlah ASN kita 2.000, bisa terjadi percepatan perputaran perekonomian. Warung-warung kelontong dan rumah kos, bisa hidup kembali," terangnya.

Baca Juga: Polres Muna Segera Gelar Perkara Kasus Penghina Istri Jokowi di Polda Sulawesi Tenggara

Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa menerangkan, langkah yang dilakukan Pj bupati itu sudah tepat. Karena, sudah menjadi konsekuensi ASN bekerja di Muna Barat, maka harus berdomisili di sana.

Kemudian juga, sebagai politisi, Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu berpandangan, dengan pindah domisili ASN itu juga akan menambah jumlah wajib pilih, sehingga bisa terjadi pergeseran kursi di DPRD yang semula 20 menjadi 25 kursi.

"Saya pikir itu penting, karena dengan domisilinya ASN di Muna Barat, akan mempercepat perputaran perekonomian masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Kelaparan, Sejumlah Peserta Gerak Jalan Muna Barat Pingsan

Ketua Badan Pemuda Nusantara (Bapera) Muna Barat, La Ode Agus menerangkan, domisili ASN di Bumi Laworoku, sudah dirintis sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, sempat kendur yang dikarenakan Pilkada Muna tahun 2020, ASN berbondong-bondong pindah domisili kembali ke Muna dengan tujuan bisa menambah suara salah satu calon bupati yang hijrah dari Muna Barat.

Buntut dari pindah domisilinya ASN itu, perputaran ekonomi menjadi lesu. Warung-warung makan sepi dan rumah-rumah kos telah banyak yang tidak berpenghuni.

"Pj bupati harus tegas soal domisili ASN. Bila ada ASN atau pejabat yang masih tinggal dan ber-KTP Muna, sebaiknya di nonjob," tegasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga