Ati Pramudji Hastuti Lebih Kaya dari Kadinkes Lampung Punya Harta Rp 24 Miliar, Terseret Kasus Korupsi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 22 Mei 2023
0 dilihat
Ati Pramudji Hastuti Lebih Kaya dari Kadinkes Lampung Punya Harta Rp 24 Miliar, Terseret Kasus Korupsi
Setelah Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto viral, warganet kini menyoroti harta kekayaan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti yang berjumlah sekitar Rp24,5 miliar. Foto: Tribunnews

" Setelah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana Wijayanto viral, warganet kini menyoroti harta kekayaan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti yang berjumlah sekitar Rp24,5 miliar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana Wijayanto viral, warganet kini menyoroti harta kekayaan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti yang berjumlah sekitar Rp24,5 miliar.

Dilansir dari BBC.com, harta Ati lebih besar dibandingkan Reihana yang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir sebesar Rp2,7 miliar. Saat ini Reihana sedang menjalani pemeriksaan LHKPN di KPK.

Ati juga memiliki harta lebih besar dari atasannya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar yang memiliki harta sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga: Bahayakah Menelan Sperma Saat Oral Seks?

Dalam beberapa hari terakhir, Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti menjadi sorotan warganet karena harta kekayaannya disebut fantastis.

Diketahui pada Mei 2021, nama Ati sempat terseret kasus dugaan korupsi masker. Imbas dari kasus ini, sebanyak 20 pejabat Dinkes Banten mengundurkan diri. 

Surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten eselon III dan IV itu ditandatangani di atas materai 10 ribu pada 26 Mei 2021. Surat itu ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes dan Kepala BKD Banten.

Baca Juga: Ini Artis Wanita dengan Penonton Konser Terbanyak, Kabarnya Bakal ke Indonesia

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, dalam surat yang beredar saat itu, tertulis bahwa ke-20 pejabata itu bekerja di bawah tekanan Ati. Dalam poin kedua juga tertulis ASN dengan inisial bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bekerja atas perintah Kadinkes. 

LS sendiri ditetapkan oleh Kejati Banten sebagai tersangka korupsi pengadaan masker. Selain LS, Kejati Banten saat itu juga menetapkan tersangka AS dan WF dari PT RAM sebagai pemenang proyek. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi masker itu sebesar Rp1,680 miliar. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga