Aturan Baru Sertifikasi Dosen Resmi Diterapkan, Ini Syarat Pemeringkatan dan Kriteria Peserta

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 Juni 2025
0 dilihat
Aturan Baru Sertifikasi Dosen Resmi Diterapkan, Ini Syarat Pemeringkatan dan Kriteria Peserta
Serdos 2025 hadir tanpa TKDA-TKBI, fokus pada kinerja dan kontribusi dosen. Foto: Repro ugm.ac.id

" Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) resmi menerbitkan aturan baru sertifikasi dosen (serdos) 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) resmi menerbitkan aturan baru sertifikasi dosen (serdos) 2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, persyaratan teknis yang selama ini menjadi beban administratif yakni Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) telah resmi dihapuskan.

Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa pelaksanaan serdos tahun 2025 akan berjalan dengan lebih efektif dan inklusif.

Menurutnya, penyederhanaan aturan ini bertujuan untuk menjaring lebih banyak dosen profesional dengan kompetensi yang diakui melalui kinerja tridharma dan publikasi ilmiah yang nyata, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).

Kemdiktisaintek telah melakukan sosialisasi terhadap petunjuk teknis sertifikasi dosen terbaru kepada berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan ini diyakini sebagai jawaban terhadap berbagai tantangan pelaksanaan serdos sebelumnya, terutama dalam optimalisasi anggaran dan pemerataan akses di seluruh daerah.

Melalui Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, pemerintah memastikan bahwa selain menghapus TKDA dan TKBI, kuota peserta serdos 2025 juga ditambah secara signifikan. Dengan begitu, semakin banyak dosen, baik dari kampus negeri maupun swasta, memiliki kesempatan mengikuti proses ini.

Dosen tetap maupun tidak tetap dari berbagai perguruan tinggi kini dapat mengikuti serdos melalui dua jalur, yaitu kategori Reguler dan Mandiri.

Dalam kategori Reguler, pembiayaan ditanggung oleh Ditjen Dikti, sementara kategori Mandiri diperuntukkan bagi dosen non-ASN dan dosen tidak tetap, dengan pembiayaan dari perguruan tinggi atau pribadi dosen bersangkutan.

Perubahan lain yang cukup mencolok adalah penyesuaian kriteria pemeringkatan peserta. Dalam aturan lama, aspek seperti nilai TKDA, TKBI, serta pangkat dan golongan ruang menjadi pertimbangan utama.

Kini, dalam Kepdirjen 53/B/KPT/2025, fokus kriteria berpindah ke jabatan akademik, pendidikan terakhir, serta masa kerja sebagai dosen secara keseluruhan.

Baca Juga: Pemanggilan PPG Guru Non Sertifikasi 2025 Batch 1 Segera Dimulai, Simak Bocoran Jadwalnya

Berikut adalah beberapa poin penting perubahan kebijakan serdos 2025:

1. Persyaratan yang Disederhanakan

TKDA dan TKBI tidak lagi menjadi syarat wajib.

Akses lebih luas bagi dosen di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus penilaian beralih ke portofolio tridharma dan karya ilmiah konkret.

2. Kriteria Pemeringkatan Baru

Dihapus: Nilai TKDA dan TKBI, pangkat/golongan ruang.

Berlaku: Jabatan akademik, pendidikan terakhir, masa kerja total sebagai dosen, serta TMT pengangkatan akademik.

Dosen penyandang disabilitas kini juga secara eksplisit diakomodasi.

3. Batas Usia Peserta

Dalam aturan lama: maksimal 70 tahun.

Aturan baru: maksimal 65 tahun saat proses sertifikasi berlangsung.

4. Kategori Peserta dan Pembiayaan

Kategori Reguler: Dosen tetap di bawah Kemdikti, dibiayai oleh DIPA Ditjen Dikti.

Kategori Mandiri: Dosen non-ASN atau dosen tidak tetap, biaya dari kampus atau pribadi.

Dosen di bawah kementerian/lembaga lain dibiayai oleh DIPA instansi masing-masing.

5. Persyaratan Administratif Peserta

Memiliki NUPTK.

Jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA).

Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut sebagai dosen, dihitung dari TMT jabatan fungsional.

Memenuhi Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) selama 2 tahun terakhir.

Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari lembaga yang diakui.

Minimal satu karya ilmiah terbit di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, atau karya seni yang diakui kampus (bagi dosen seni).

Perwakilan Biro SDM Universitas Sumatera Utara (USU), Joko Susilo, menyambut positif kebijakan baru ini.

Menurutnya, penghapusan TKDA dan TKBI merupakan langkah strategis yang mempermudah dosen dari daerah dan bidang studi tertentu untuk mengikuti proses sertifikasi.

Baca Juga: Syarat Penting Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Cair, Ini Akses Validasi Rekening di Info GTK

“Penghapusan syarat TKDA dan TKBI benar-benar menyasar kendala utama yang selama ini dihadapi banyak dosen. Dengan digantinya fokus pada portofolio konkret dan karya ilmiah, peluang dosen untuk bisa mengikuti dan lolos serdos 2025 menjadi jauh lebih besar dan lebih berkeadilan,” jelas Joko, melansir Kompas.

Kebijakan baru ini juga memberi ruang bagi dosen yang sedang menjalani tugas belajar untuk tetap dapat mengikuti serdos. Syaratnya, dosen tersebut harus melaporkan kemajuan studi melalui sistem SISTER dan memperoleh status "Memenuhi" untuk LKD/BKD setara dengan 12 SKS.

Direktorat Jenderal Dikti berharap melalui reformasi aturan serdos 2025, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. Dengan fokus penilaian pada kinerja tridharma dan kontribusi ilmiah, sertifikasi ini diharapkan menjadi instrumen pengembangan mutu dosen yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung dosen sebagai pilar utama dalam pendidikan tinggi nasional.

Dengan akses lebih luas, kriteria lebih objektif, dan proses yang lebih manusiawi, Serdos 2025 menjadi momentum penting menuju sistem pendidikan tinggi yang lebih berkualitas dan berkeadilan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga