Kejati Sultra Kembali Didesak Tetapkan Bupati Bombana Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II
Gede Suyana Sriski, telisik indonesia
Senin, 11 Mei 2026
0 dilihat
Massa dari Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara saat berdemonstrasi di depan kantor Kejati Sultra, Senin (11/5/2026). foto: Gede Suyana Sriski/Telisik
" Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (11/5/2026).
Massa memprotes sikap Kejati Sultra yang dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,1 miliar.
Berdasarkan pantauan telisik.id di kantor Kejati Sultra, massa datang membawa tuntutan terkait penanganan perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II yang dianggap berjalan tidak adil.
Mereka menyebut Bupati Bombana, Burhanuddin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masih belum tersentuh proses hukum, padahal diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Nyaris 3 Ribu Warga di Kota Kendari Terdampak Banjir, Kecamatan Poasia dan Baruga Terparah
Koordinator lapangan aksi demo, Malik Botom, mengatakan ada tebang pilih dalam penanganan perkara. Ia menyebut Burhanuddin belum pernah ditahan. Sementara, dua terpidana lain, Torang Ukoras Sembiring dan Rahmat, sudah selesai menjalani hukuman.
"Bagaimana mungkin dalam satu konstruksi hukum yang sama, dua orang sudah selesai menjalani masa tahanan, sementara satu orang lainnya bahkan belum pernah menginjakkan kaki di sel tahanan. Ini penghinaan terhadap logika hukum masyarakat,” tegas Malik.
Nampak juga massa aksi membentangkan spanduk berisi rincian kerugian negara. Berdasarkan audit tertanggal 23 Januari 2024, proyek senilai Rp 2,13 miliar pada tahun 2021 itu merugikan negara sebesar Rp 647,8 juta.
Nama Burhanuddin disebut secara jelas dalam dakwaan bernomor 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024. Ia didakwa bersama-sama dengan dua terpidana lainnya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Kami datang membawa data. Dalam dakwaan JPU jelas disebutkan nama Burhanuddin terlibat. Kami menuntut Kejati Sultra profesional. Jangan sampai jabatan Bupati menjadi tameng untuk kebal dari proses hukum,” tegas Malik.
Adapun poin-poin tuntutan yang dibawa oleh para pendemo, di antaranya:
1. Mendesak Kejati Sultra untuk segera mempresure laporan aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II di Buton Utara dan segera menetapkan tersangka baru.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengembangan perkara dan menetapkan mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra selaku KPA dan PPK sebagai tersangka, karena perannya yang dominan dan tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara.
3. Menuntut dilakukannya pendalaman dan pembuktian lanjutan melalui pemeriksaan tambahan serta penguatan konstruksi hukum perkara, guna memastikan seluruh fakta persidangan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada pelaku teknis semata.
Baca Juga: Warga Sanua Kendari Digegerkan Penemuan Mayat Tersangkut di Batang Kayu Sungai Lasolo
4. Mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada putusan yang telah dijatuhkan, melainkan dilanjutkan dengan penyidikan lanjutan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang bertanggung jawab, sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.
Situasi sempat memanas saat massa berusaha mendobrak masuk menemui pimpinan Kejati Sultra. Mereka mempertanyakan alasan Burhanuddin belum ditahan, sementara ia masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.
Mereka meminta Kejati Sultra bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Desakan terhadap Kejati Sultra untuk segera menahan Burhanuddin juga telah dilakukan oleh kelompok massa pada beberapa waktu lalu. (C)
Penulis: Gede Suyana Sriski
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS