Mendagri Larang Lomba HUT RI ke-76, Secara Virtual Boleh
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 12 Agustus 2021
0 dilihat
Suasana lomba makan kerupuk saat perayaan 17 Agustus. Foto: Repro google/Seva.id
" Larangan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. "
KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melarang masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI .
Hal tersebut dilakukan demi mencegah penularan COVID-19. Larangan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19," tulis Edaran itu seperti dikutip Merdeka.com, Kamis (12/8/2021).
Dilansir CNN Indonesia, Tito menyarankan agar pelaksanaan perlombaan bisa dilakukan secara virtual. Perlombaan tersebut bisa tentunya dengan memanfaatkan teknologi informatika.
Selain itu, Tito juga menyarankan agar perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan.
Karena itu, ia meminta agar kegiatan seremonial HUT Kemerdekaan RI tahun ini dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Dewan Soroti Pemerintah yang Bakal Hapus Data Kematian dari Laporan COVID-19
Baca juga: Segera Cek Rekening Anda, Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Hari Ini
"Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," bunyi edaran tersebut dikutip CNN Indonesia.
Dalam Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, Tito mencantumkan lima poin. Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.
Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:
1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19.
5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha