Babak Akhir Perjalanan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam Kasus Suap Alfamidi, Bakal Vonis Bebas?

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Selasa, 26 Desember 2023
0 dilihat
Babak Akhir Perjalanan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam Kasus Suap Alfamidi, Bakal Vonis Bebas?
Rabu besok akan menjadi babak akhir bagi Sulkarnain Kadir dalam kasus dugaan suap Alfamidi. Foto: Ig/@sulkarnainofficial

" Perjalanan kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang menjerat nama Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akan menuju tahap akhir, yakni pembacaan putusan pada Rabu (27/12/2023) Besok "

KENDARI, TELISIK.ID - Perjalanan kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang menjerat nama Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akan menuju tahap akhir, yakni pembacaan putusan pada Rabu (27/12/2023) Besok.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra, saat dikonfirmasi oleh tim Telisik.id via Whats App, Selasa (26/12/2023).

“Tanggal 27 (besok) agenda putusan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Sulkarnain Kadir, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/12/2023) lalu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham, sembari menceritakan kronologis kejadian kasus ini.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Alfamidi

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujarnya sembari melanjutkan pembacaan tuntutan.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perjalanan kasus ini sebelumnya dipenuhi berbagai drama dan kejanggalan yang menghiasi prosesnya selama kurang lebih 8 bulan, mulai dari Sulkarnain yang sakit di Rumah Tahanan, banyaknya Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dicabut dalam persidangan, bebasnya dua terdakwa lain dalam kasus serupa, JPU yang Walk Out dari persidangan, hingga pergantian Hakim Ketua yang menangani persidangan ini.

Baca Juga: Praktisi Hukum hingga Akademisi Sorot Kasus Alfamidi

Karena banyaknya kejanggalan pada proses persidangan ini, Pengamat Hukum, Nasruddin mengatakan, seharusnya persidangan ini telah selesai pada tahap pertama yakni eksepsi karena sejak awal dakwaan JPU dinilai kabur.

“Dakwaan itu kabur. Seharusnya eksepsi Penasehat Hukum (PH) harus dikabulkan, hanya saja saya melihat pengadilan tidak mengabulkan eksepsi PH supaya jaksa tidak malu, tidak dianggap profesional, jadi dari sisi mana hakim berat sebelah kepada terdakwa?” tutur Nasruddin.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, banyak pihak yang beropini bahwa putusan yang akan dibacakan besok akan sama dengan apa yang terjadi pada kedua terdakwa sebelumnya yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga