Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Alfamidi

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Selasa, 12 Desember 2023
0 dilihat
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Alfamidi
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dituntut 6 tahun penjara atas dugaan kasus suap Alfamidi. Foto: Ig/@sulkarnainofficial

" Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi di Pengadilan Tipikor Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/12/2023).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham, sembari menceritakan kronologis kejadian kasus ini.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujarnya sembari melanjutkan pembacaan tuntutan.

Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Praktisi Hukum hingga Akademisi Sorot Kasus Alfamidi

Sebelumnya diketahui, Sulkarnain Kadir diduga menjadi pihak yang memerintahkan Ridwansyah Taridala untuk membuat RAB Pengecatan Kampung Warna-Warni dan memerintahkan Syarif Maulana untuk meminta dana sejumlah Rp 700 juta ke pihak Alfamidi untuk mempermudah perizinan pendirian gerai.

Meski dalam beberapa kali persidangan diketahui bahwa dugaan tersebut tidak terbukti dan banyak pernyataan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut, serta pihak Alfamidi tidak merasa terpaksa saat memberikan dana sebagaimana yang disampaikan Solihin, Direktur Kerjasama Alfamidi.

Baca Juga: Hakim Ketua Kasus Alfamidi Diganti, PN Kendari: Tidak Ada Kaitan dengan Walk Out JPU

Bahkan dalam sidang perkara yang sama, dengan terdakwa Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, keduanya telah divonis bebas.

Hakim Ketua, Serah Achmad, memberikan waktu kepada Penasehat Hukum dari Sulkarnain Kadir untuk mempersiapkan pleidoi atau pembelaan.

“Diberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan,” jelasnya. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga