Bacakada Diharapkan Mendaftar di Awal

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2020
0 dilihat
Bacakada Diharapkan Mendaftar di Awal
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim (baju putib) bersama Ketua KPU, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik

" Selain menghindari benturan, juga untuk mematuhi protokol kesehatan. "

MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai pada 4-6 September. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mendaftar di awal-awal masa pendaftaran.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, waktu pendaftaran selama tiga hari. Alangkah baiknya Bacakada mendaftar di hari pertama dan kedua (4-5). Alasannya, apabila ada kekurangan berkas, ada waktu untuk dilakukan perbaikan.

"Batas perbaikan berkas hingga tanggal 6 September. Makanya, kalau mendaftar di awal, ketika ada kekurangan berkas, masih ada waktu untuk perbaikan," kata Al Abzal Naim.

Pria yang kerap disapa Bram itu mengingatkan Bacakada dan partai pengusung untuk lebih memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon dan pencalonan, khususnya pada dukungan partai politik. Karena KPU bersama Bawaslu akan lebih teliti dan terbuka dalan melakukan verifikasi di setiap lembaran-lembaran dokumen.

"Sebelum mendaftar wajib memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran di KPU, Bawaslu Ingatkan Bacakada Tak Hadirkan Massa Besar

Untuk KPU, Ia berpesan untuk bisa menyesuaikan jadwal pendaftaran masing-masing Bacakada. Jangan sampai waktunya bersamaan, sehingga bisa menimbulkan konflik antar pendukung. Begitu juga dengan pihak kepolisian, harus mampu mengkoordinasikan dengan pihak Bacakada agar tidak membawa massa pendukung dengan jumlah yang besar.

"Selain menghindari benturan, juga untuk mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk menerima pendaftaran Bacakada. Ia menekankan, para Bacakada untuk lebih memperhatikan dukungan partai yang harus sesuai dengan Sistim Informasi Politik (Sipol). Karena bila tidak berkesesuaian, saat mendaftar, dukungan partai langsung dicoret.

Untuk skenario proses pendaftaran sudah diatur. Dimana, yang bisa masuk di dalam kantor KPU hanya pasangan balon, partai pengusung (ketua dan sekretaris) dan beberapa orang yang sudah ditetapkan masing-masing.  

"Sesuai kondisi kantor, masing-masing 30 orang. Untuk pendukung, kita batasi di depan SMA 2 dan bagian Mesjid Jalan Pendidikan," tukasnya

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga