Bahlil Kumpul Pengusaha Tambang sebelum Oktober, Aturan Baru RKAB 3 Tahun jadi Setahun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 02 Agustus 2025
0 dilihat
Bahlil Kumpul Pengusaha Tambang sebelum Oktober, Aturan Baru RKAB 3 Tahun jadi Setahun
Bahlil kumpulkan pengusaha tambang sosialisasi aturan baru RKAB setahun. Foto: Repro Komoas.

" Menjelang Oktober 2025, pemerintah tengah bersiap menyampaikan perubahan besar kepada para pelaku usaha tambang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang Oktober 2025, pemerintah tengah bersiap menyampaikan perubahan besar kepada para pelaku usaha tambang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan pertemuan penting dengan para pengusaha dan asosiasi pertambangan demi membahas aturan baru yang mengubah masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor pertambangan, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa agenda tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi celah korupsi yang dapat muncul dari penerbitan dokumen RKAB.

"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun untuk menghindari hal-hal (celah korupsi) seperti inilah terjadi," ujar Dwi Anggia di Kementerian ESDM, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga: Gubernur Sultra Sentil Pemilik Tambang, Ambil Untung tapi Tak Bayar Pajak

Pernyataan ini muncul bersamaan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut.

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Anang.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Izin Tambang Galian C dan Tak Libatkan Daerah

Sunindyo saat kasus berlangsung menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Ditjen Minerba sejak tahun 2022 hingga Juli 2024. Kini, ia telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.

Kementerian ESDM menilai bahwa penyederhanaan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun akan memudahkan kontrol dan pelaporan kinerja perusahaan tambang. Perubahan ini juga memungkinkan evaluasi berkala atas kepatuhan dan tanggung jawab lingkungan dari para pelaku usaha tambang.

Dengan adanya sosialisasi lebih awal sebelum aturan ini diberlakukan secara penuh, diharapkan seluruh pelaku usaha tambang dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem baru yang akan diterapkan. Pemerintah pun berkomitmen menjaga integritas dalam perizinan sektor sumber daya alam. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga