Gubernur Sultra Sentil Pemilik Tambang, Ambil Untung tapi Tak Bayar Pajak

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 26 Juni 2025
0 dilihat
Gubernur Sultra Sentil Pemilik Tambang, Ambil Untung tapi Tak Bayar Pajak
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, singgung pemilik tambang yang untung karena tak bayar pajak . Foto: Erni Yanti/Telisik.

" Ribuan kendaraan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan tidak memiliki pelat nomor resmi dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ribuan kendaraan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan tidak memiliki pelat nomor resmi dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyebabkan potensi kerugian pendapatan daerah dalam jumlah besar.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam forum pertemuan dengan para pelaku usaha tambang dan investasi, mengungkapkan keresahan pemerintah terhadap praktik penghindaran kewajiban tersebut.

“Saya datang ke beberapa perusahaan, ada yang kendaraan operasionalnya sudah lebih dari 700 unit, tapi tidak ada satu pun yang memakai plat nomor. Bayangkan, 700 kendaraan tanpa plat, tanpa pajak, lalu beroperasi tiap hari,” ungkapnya, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menekankan bahwa meskipun Sulawesi Tenggara dikenal sebagai wilayah kaya sumber daya alam, terutama nikel, kontribusi sektor ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim. Lebih dari 65% anggaran daerah masih bergantung pada transfer fiskal pusat

"Kita punya 90 juta metrik ton ore nikel tiap tahun. Tapi ironis, Sultra berada di posisi kedua dari belakang dalam hal kemandirian fiskal. Ini bukan karena tidak ada uang, tapi karena tidak dibayar ke daerah," ujarnya.

Gubernur juga mengkritik sikap sebagian pengusaha tambang yang menghindari kewajiban seperti pembayaran pajak bahan bakar kendaraan, penggunaan air permukaan, dan pelunasan pajak alat berat.

Banyak kendaraan perusahaan juga tidak membeli BBM dari agen resmi yang terdaftar sebagai wajib pungut pajak, sehingga pajak bahan bakar tidak masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Izin Tambang Galian C dan Tak Libatkan Daerah

"Kadang-kadang pengusaha itu, ya kalau awal, semua seribu, satu juta kata-kata bisa disampaikan sama kita. Tapi begitu jalan, dia hitung kewajibannya itu menjadi untung. Padahal di situ ada kewajibannya, makanya nanti saya akan minta konsekuensinya," tegasnya.

Selain pelanggaran pajak kendaraan, pelanggaran lain juga terjadi pada pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Beberapa perusahaan tambang dilaporkan menyalurkan CSR ke luar daerah tambang, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang hidup dalam kemiskinan ekstrem.

“Ada CSR bantu sekolah, tapi di Surabaya. Padahal, masyarakat sekitar tambang di sini kondisinya sangat memprihatinkan. Ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, memperkuat pernyataan tersebut dengan data yang menunjukkan bahwa dari monitoring di lapangan, banyak kendaraan tambang tidak memiliki sertifikat registrasi maupun uji tipe kendaraan bermotor (UGTP).

Hal ini membuat kendaraan tersebut tidak bisa terdaftar di Samsat dan menghindari kewajiban pembayaran pajak.

"PKB itu berdasarkan kepemilikan kendaraan, bukan hanya operasional di jalan umum. Bahkan jalan tambang itu masuk kategori jalan darat. Jadi tetap kena pajak," tegas Mujahidin.

Pemprov Sultra menegaskan, pihaknya tidak menuntut lebih dari para pelaku usaha. Pemerintah hanya menekankan kepatuhan terhadap lima kewajiban utama berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024, yaitu:

Baca Juga: 70 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Kantongi RKAB, Baru 10 Lapor Pajak ke Pemda

1. Penggunaan plat kendaraan kode Sultra dan pembayaran PKB serta BBNKB.

2. Pembelian BBM dari distributor resmi yang terdaftar sebagai wajib pungut.

3. Pelaporan penggunaan air permukaan untuk perhitungan pajak.

4. Pajak alat berat harus dilunasi.

5. Penyaluran dana CSR minimal 2-4?ri laba bersih dan digunakan untuk masyarakat sekitar tambang.

Pemerintah provinsi menyatakan siap membuka ruang dialog, tetapi tidak akan mentolerir pelanggaran kewajiban yang merugikan daerah. Seluruh pelaku usaha diminta menandatangani komitmen kesadaran pajak dan CSR secara sukarela, tanpa tekanan.

Dengan target investasi sebesar Rp13,28 triliun pada 2025, dan capaian baru sekitar 34% pada triwulan I, Pemprov Sultra mendorong agar iklim investasi dibangun atas dasar kepatuhan dan tanggung jawab sosial. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga