Sesuai UU Pilkada, Masa Jabatan Bupati Muna Tidak Sampai 5 Tahun
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 05 September 2021
0 dilihat
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik
" Regulasi jelas, masa jabatan hanya sampai tahun 2024 "
MUNA, TELISIK.ID - Masa jabatan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Wakilnya, Bachrun Labuta, tidak akan sampai lima tahun.
Hal tersebut dikarenakan, tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak. Sehingga, pasangan Rusman-Bachrun hanya akan menjalankan roda pemerintahan kurang lebih 3 tahun.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, di UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ponit 7 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
"Regulasi jelas, masa jabatan hanya sampai tahun 2024," kata Kubais, Minggu (5/9/2021).
Dengan UU Pilkada itu, tentunya sangat merugikan kepala daerah hasil pemilihan 2020. Karena, masa jabatan mereka tidak cukup satu periode. Namun, UU tersebut masih bisa saja berubah, ketika diamandemen.
Baca Juga: Sambut Usia 2 Dekade, Pertai Demokrat Sultra Bagikan Paket Sembako
Baca Juga: Tolak Kenaikan Cukai Tembakau, Dewan Jatim Ungkap Alasannya
Apalagi, saat ini, di DPR-RI telah dilakukan pembahasan untuk perpanjangan masa jabatan anggota MPR, DPR, dan kepala daerah hingga tahun 2027.
"Muaranya kita belum tahu kedepan seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya, saat pasangan Rusman-Bachrun dilantik Gubernur Sultra, Ali Mazi 2 September lalu, berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020, tidak disebutkan periode masa jabatan. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha