Banding Menteri Perdagangan Terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera Ditolak PT Sultra
Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 08 September 2021
0 dilihat
Pengacara PT TMS Safarullah, menunjukkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra terkait penolakan banding yang dilakukan Muh. Lutfi dan Ali Zaid. Foto: Ist.
" Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Pontas Efendi SH.MH, serta Mula Pangaribun, SH.MH dan Usman, SH.MH masing-masing sebagai anggota "
KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak banding kasus perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi (Menteri Perdagangan) dan Ali Zaid terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) .
Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, tertanggal 19 Agustus 2021.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Pontas Efendi SH.MH, serta Mula Pangaribun, SH.MH dan Usman, SH.MH masing-masing sebagai anggota, memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan penggugat I dan II (Muh Lutfi dan Ali Zaid).
Selain membatalkan putusan PN tersebut, Pengadilan Tinggi Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri. Yang amarnya: 1. Menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan penggugat II. 2. Menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS). 3. Menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima. 4. Menghukum penggugat I dan penggugat II untuk membayar biaya perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT. TMS ( tergugat IV) Safarullah, SH MH menyampaikan, dengan adanya putusan tersebut maka status PT. TMS legal dan sah menurut hukum.
"Status PT. TMS legal dan sah menurut hukum. Artinya kembali ke posisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari,” ungkap Safarullah, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Iming-Iming akan Diberi Pekerjaan, Seorang Gadis Nyaris Dicabuli
Baca Juga: Perkara Kasus Suap, Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diperiksa
Sebelumnya, Muhamad Lutfi yang juga Menteri Perdagangan dan rekannya, Ali Said, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera.
Para tergugat dalam kasus itu yakni Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV, dan Rayan Riayadi turut tergugat.
Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT Tonia Mitra Sejahtera. (C)
Reporter: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali