Pejabat Kementerian Agama Deli Serdang Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 10 September 2022
0 dilihat
Pejabat Kementerian Agama Deli Serdang Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya
Kantor Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10, 5 Medan, tempat Suranta membuat laporan pengaduan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.

" Pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berinisial T dilaporkan ke kantor polisi karena mengeluarkan surat keterangan bahwa akta nikah milik warga bernama Suranta Sembiring dan Lena Sitepu dengan tidak benar serta penuh kejanggalan "

MEDAN, TELISIK.ID - Pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berinisial T dilaporkan ke kantor polisi karena mengeluarkan surat keterangan bahwa akta nikah milik warga bernama Suranta Sembiring dan Lena Sitepu dengan tidak benar serta penuh kejanggalan.

Adapun orang yang melaporkan T adalah Suranta Sembiring Bin Kamaluddin Sembiring. T dilaporkan karena menggeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 03 November 2021, dia adalah  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang dimasa itu.

Suranta mengatakan, terbitnya surat yang ditandatangani T itu membuat dirinya menjadi kecewa. Sebab, dia sudah lama telah bercerai dengan Lena Sitepu Binti Sepiran Sitepu.

"Kami menikah sejak 2001 dan kami sudah bercerai 7 tahun yang lalu (2015) saat ini sedang berproses di pengadilan mengenai harta atau aset yang ada. Tapi, kenapa tiba-tiba terbit surat dari Kepala KUA itu. Dengan surat keterangan itu," ungkap Suranta, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Dibebastugaskan Sebagai Dosen, Ini Respon Keluarga Korban

Atas terbitnya surat itu. Informasi yang diterima, Lena Sitepu Binti Sepiran Sitepu bersama pengacaranya melakukan langkah hukum, yaitu membuat gugatan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tinggi Agama.

"Jadi, atas terbitnya surat itu membuat saya dirugikan. Jangan sembarang T membuat surat keterangan yang menyatakan akta nikah saya tidak benar. Saya sudah membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022," tuturnya.

Dalam laporan itu, T diduga melakukan peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263.

"Kenapa saya adukan yang bersangkutan (Tohar), karena setelah terbit surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 03 November 2021 yang menyatakan akta nikah saya tidak benar. KUA itu akhirnya mengeluarkan surat bantahan yang menyatakan bahwa membuat surat itu karena adanya tekanan dari pihak Irfan, selaku kuasa hukum dari pemohon, yaitu Lena Sitepu Binti Sepiran Sitepu," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Suranta.

"Pihak dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara sudah menerima laporan dari pelapor. Nantinya, laporan itu akan didalami untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Baca Juga: Catut Nama Kapolres Tipu Anggota DPRD, Seorang Pria di Baubau Diamankan Polisi

Irfan, kuasa hukum dari Lena Sitepu Binti Sepiran Sitepu ketika dikonfirmasi, membantah adanya melakukan penekanan terhadap T seperti surat bantahan yang beredar.

"Tidak benar itu, masa pejabat zaman sekarang bisa kita tekan. Saya tidak pernah melakukan intervensi terhadapnya," ungkapnya.

Mengenai adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh T perihal akta nikah yang tidak benar. Irfan mengakui itu. Atas dasar surat keterangan itulah mereka melakukan upaya hukum.

"Untuk saat ini, kami sudah melakukan gugatan dengan menggunakan surat keterangan dari KUA itu. Sampai saat ini masih berproses, sedangkan mengenai adanya bantahan dan tekanan. Tidak benar itu," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga