Bangun Indomaret di Masjid Baitul Makmur, Anggota DPRD Muna Sebut Pemilik Gerai Serakah
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 13 Mei 2025
0 dilihat
Anggota DPRD Muna, Zahrir Baitul (kiri) dan Bupati, Bachrun Labuta. Foto: Ist.
" Penolakan pembangunan gerai Indomaret di parkiran Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna bukan saja dari para jamaah masjid "

MUNA, TELISIK.ID - Penolakan pembangunan gerai Indomaret di parkiran Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna bukan saja dari para jamaah masjid.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama DPRD juga menolak pembangunan minimarket tersebut. Mereka menegaskan bahwa masjid merupakan milik semua umat.
Anggota DPRD Muna, Zahrir Baitul, menyebut pembangunan Indomaret di lahan parkir Masjid Baitul Makmur merupakan bentuk keserakahan pemilik.
Zahrir menilai pemilik Indomaret masih merasa tidak cukup dengan dua gerai yang jaraknya tidak jauh dari Masjid Baitul Makmur.
"Pemilik Indomaret terlalu serakah. Mereka sengaja membangun di Masjid Baitul Makmur untuk menyasar konsumen keluarga pasien yang dirawat di RS dr LM Baharuddin," tegas Zahrir, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Masyarakat dan BPD Minta LPJ Pemdes Lamong Jaya Konawe Selatan, Kades: Bukan Ranah Mereka
Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat itu mengatakan, dengan adanya dua gerai Indomaret saat ini, sudah cukup mematikan para pedagang kecil yang ada di dalam Kota Raha.
Ketika Indomaret dibiarkan kembali dibangun di parkiran Masjid Baitul Makmur, Zahrir mengatakan yang menjadi korban adalah pedagang yang sudah berinvenstasi besar membangun minimarket di seputar rumah sakit dan para pedagang kecil di sekitarnya.
Ia sangat bersyukur Pemkab tidak memberikan izin pembangunan Indomaret. Zahrir meyakini Pemkab Muna akan dibully bila memberikan izin.
"Kami bersama pemkab sama-sama menolak pembangunan Indomaret itu," tegas pria yang karib disapa ZB itu.
Ia menyarankan agar Pemkab Muna dan pengurus masjid untuk mencermati asal usul tanah, terutama bila tanah masjid berasal dari wakaf.
Tanah wakaf tidak dibenarkan oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 maupun syariat Islam dipergunakan pada sesuatu kegiatan yang bukan tujuan tanah yang diwakafkan.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp 370 Juta, Warga Desa Lamong Jaya Konawe Selatan Sorot Pembangunan Balai yang Tak Pernah Dibahas
"Di pasal 40 jelas diatur, barang, tanah dan benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya," jelas ZB.
Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta, menegaskan bahwa saat ini tidak ada penambahan gerai Indomaret.
Pihak perusahaan juga tidak mengikuti prosedur dengan mengurus izin. Karena itu, pembangunan Indomaret di lahan parkir Masjid Baitul Makmur dihentikan, sehingga kegiatan keagamaan di masjid berjalan khusyuk.
"Tidak ada penambahan gerai, jadi yang di sana (Masjid Baitul Makmur) kita hentikan.
Tetapi kalau Indomaret lebih hargai ketua pembangunan masjid dibanding pemkab, silakan saja, nanti kita lihat kelanjutannya,” tegas Bachrun. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS