MUNA, TELISIK.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana JKN kapitasi pada Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 sebesar Rp 932.082.534.
Dua tersangka yakni, Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM dan Bendahara BOK dan JKN Kapitasi, U beserta barang buktinya (BB) telah dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU).
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, setelah dilakukan penelitian berkas perkara, penyidik memastikan telah sesuai dan memenuhi syarat pembuktian baik secara formil dan materil.
"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan di pengadilan," kata Robin, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Korupsi Anggaran APBD 2022-2023, Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Digeledah Kejati
