Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapus Lohia Muna dan Bendaharanya Lengkap
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 28 Maret 2025
0 dilihat
Penyerahan tersangka dugaan korupsi dana BOK dan JKN Puskesmas Lohia. Foto: Ist.
" Kejari Muna, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana JKN kapitasi pada Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 sebesar Rp 932.082.534 "

MUNA, TELISIK.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana JKN kapitasi pada Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 sebesar Rp 932.082.534.
Dua tersangka yakni, Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM dan Bendahara BOK dan JKN Kapitasi, U beserta barang buktinya (BB) telah dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU).
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, setelah dilakukan penelitian berkas perkara, penyidik memastikan telah sesuai dan memenuhi syarat pembuktian baik secara formil dan materil.
"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan di pengadilan," kata Robin, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Korupsi Anggaran APBD 2022-2023, Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Digeledah Kejati
Perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana BOK dan dana JKN kapitasi tahun 2023-2024, berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 932.092.534.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.
Baca Juga: Kejati Sultra Terima SPDP Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis
Kedua tersangka saat ini kembali dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IIB Raha yang terhitung sejak 26 Maret-14 April 2025.
Adapun total dana BOK tahun 2023 sebesar Rp 611 juta dan 2024 sebesar Rp 273 juta. Kemudian, JKN kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta dan tahun 2024 sebesar Rp 140 juta.
Kedua tersangka dalam mengelola dana itu tidak transparan dan akuntabel. Di mana, modusnya, Kapus, WM diduga melakukan pemotongan dana sebesar 30 persen pada program JKN kapitasi. Lalu, dana BOK yang dicairkan digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti kegiatan luar biasa (KLB), makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, serta pembuatan surat perjalanan dinas fiktif oleh bendahara, U. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS