Bank Indonesia Resmi Tarik 3 Jenis Uang Koin, Masyarakat Kendari Belum Banyak yang Tahu

Apriadi Mayoro, telisik indonesia
Sabtu, 16 Desember 2023
0 dilihat
Bank Indonesia Resmi Tarik 3 Jenis Uang Koin, Masyarakat Kendari Belum Banyak yang Tahu
Bank Indonesia resmi menarik 3 jenis uang koin dari peredaran, pecahan Rp 500 (TE 1991), Rp 1000 (TE 1993) dan Rp 500 (TE 1997). Foto: Apriadi Mayoro/Telisik

" Masyarakat Kendari masih belum cukup mengetahui tentang keputusan BI terkait penarikan 3 jenis uang logam dari peredaran sebagai alat pembayaran yang sah "

KENDARI, TELISIK.ID - Bank Indonesia resmi menarik dari peredaran 3 jenis uang koin Tahun Emisi (TE) 1991, TE 1993 dan TE 1997 per 1 Desember 2023. Pecahan uang logam tersebut adalah Rp 500 (TE 1991), Rp 1000 (TE 1993) dan Rp 500 (TE 1997) resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

“Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama. Selain itu, karena adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam,” tulis BI dalam siaran persnya, Jumat (1/12/2023).

Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 Tahun Emisi 1993, dan Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997 dari Peredaran.

Selanjutnya, kata BI, terkait penarikan dan pencabutan uang logam dari peredaran, masyarakat  dapat menukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran tersedia di kantor pusat atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dan bisa ditukarkan juga melalui bank umum.

Baca Juga: BI Cabut dan Tarik Peredaran Uang Pecahan Rp 500 dan Rp 1000 sejak 1 Desember 2023

Penukaran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran pada aplikasi PINTAR melalui https://www.pintar.bi.go.id. Berfungsinya laman web ini tergantung dari jadwal operasional dan layanan publik BI.

Hal ini dibuktikan dengan percobaan Telisik.id, pada Jumat (15/12/2023) malam yang menemukan laman web ini tak terakses.

Setelah melakukan pemesanan penukaran, masyarakat bisa mendatangi lokasi penukaran. Kemudian pihak bank akan memeriksa keaslian dan kesesuaian uang. Jika dinyatakan asli, kemudian fisik uang rupiah lebih besar dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya, maka pihak bank akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal.

Bagaimana dengan Kendari? Masyarakat Kendari masih belum cukup mengetahui tentang keputusan BI terkait penarikan 3 jenis uang logam dari peredaran sebagai alat pembayaran yang sah.

“Masih banyak yang pakai, cuma sa nda tahu kalau sudah tidak berlaku mi, belum ada pemberitahuan dari pihak BI,” kata Rahmin, pemilik kios sekitar Bundaran Gubernur, Rabu (13/12/2023).

Ia juga mengatakan, memang uang koin tersebut biasa digunakan untuk menukar kembalian. Ia juga enggan menolak uang tersebut karena tidak ingin pembelinya tersinggung. Menurutnya, sangat bagus ada informasi ini, agar disampaikan ke pembelinya nanti.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Politik Uang Marak saat Masa Tenang, Mulai Pukul 12 Malam hingga 6 Pagi

Tidak jauh dari kios Rahmin, Mamanya Wahyu, juga mengatakan masih banyak yang menggunakan uang logam tersebut (pecahan 500 TE 1997).

“Masih belum tahu karena kalau saya belanja pakai uang itu, masih laku. Anak mahasiswa juga masih banyak yang pakai. Kemarin (Selasa) saya pergi tukarkan di bagian Mandonga Rp 1 juta, sabungkus di plastik,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Bergeser ke depan kampus UHO, Kurnia, pemilik kios, juga mengatakan bahwa sampai sejauh ini, masih ada yang menggunakan uang koin itu untuk berbelanja di kiosnya. (A)

Penulis: Apriadi Mayoro

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga